Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
WISNU WARDONO Als WISNU Anak Dari SUWARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/O.1.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU WARDONO Als WISNU Anak Dari SUWARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa WISNU WARDONO alias WISNU anak dari SUWARTONO bersama-sama dengan Saksi RIHARDI alias HARDI bin SURNI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Karyawan PT. Kaliau Mas Perkasa, yakni : Sdr. AHIM, Sdr. AKEP, Sdr. LORI, Sdr. SIMBAN, Sdr. RAMLAN, Sdr. AGUSTIAN, Sdr. AGUS PURNOMO, Sdr. LUKMAN, Sdr. ANUS, Sdr. YAKOBUS, Sdr. TAMORANG, Sdr. FURI, Sdr. IBEN, Sdr. IMUL, Sdr. MAMUL, Sdr. LAMBRO, dan Sdr. AGUSTINUS melakukan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Panen) dan menelpon TERDAKWA untuk menawarkan membeli hasil panen mereka dan TERDAKWA pun langsung menuju ke lokasi di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk melakukan pembelian terhadap Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sebanyak ± 3.000 Kg (Kurang Lebih Tiga Ribu Kilo Gram) dan TERDAKWA kumpulkan menjadi satu tumpukan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Karyawan PT. Kaliau Mas Perkasa juga masih melakukan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Panen) di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa dan juga menelpon TERDAKWA untuk membeli Buah Kelapa Sawit tersebut dan TERDAKWA bersedia membelinya, kemudian TERDAKWA menyusul ke lokasi Panen tersebut untuk melakukan pembelian terhadap Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sebanyak ± 3.500 Kg (Kurang Lebih Tiga Ribu Lima Ratus Kilo Gram). Kemudian Hasil Panen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dikumpulkan menjadi satu tumpukan sehingga total menjadi ± 6.500 Kg (Enam Ribu Lima Ratus Kilo Gram). Dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 TERDAKWA tidak sempat untuk mengangkut Tandan Buah Segar tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 TERDAKWA menelpon Saksi Saksi RIHARDI untuk mengangkut Tandan Bua Segar Kelapa Sawit yang sudah TERDAKWA beli tersebut dan Saksi RIHARDI mau/sepakat dengan upah Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah) perkilo sehingga sekira pukul 08.30 WIB Saksi RIHARDI sudah tiba dilokasi dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk Ragasa Nopol : KB 8630 SF Kabin warna kuning dan bak warna biru, selanjutnya Tandan Bua Segar Kelapa Sawit  langsung dimuat ke dalam Bak Dump Truck tersebut dengan membutuhkan estimasi ± 150 (Kurang Lebih Seratus lima puluh) menit.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Saksi RIHARDI bersama-sama dengan Sdr. JONATHAN berjalan dengan Mobil yang berisi tandan buah segar kelapa sawit sedangkan TERDAKWA mengikuti dibelakang dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian pada saat di tanjakan Jalan Poros PT. Kaliau Mas Perkasa TERDAKWA dihentikan oleh Petugas keamanan PT. Kaliau Mas Perkasa, antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, Saksi MICHAEL NOPERENDI dan M. IRSYAD, dan tidak lama kemudian TERDAKWA sampai di lokasi tersebut, kemudian Saksi RIHARDI ditanya ”Buah dari mana?”, lalu Saksi RIHARDI menjawab ”Saya hanya ngakut saja buah yang dibeli oleh Sdr WISNU dari Karyawan Panen KMP Divisi 1 B.”  Selanjutnya TERDAKWA langsung ditanya oleh Petugas Keamanan dan membenarkan keterangan dari Saksi RIHARDI, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi RIHARDI dan barang buktinya berupa: ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, dan 1 (Satu) Unit Kendaraan DumTruck Kb 8630 SF Merk Mitsubishi Ragasa Bak Warna Biru dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa WISNU WARDONO bersama-sama dengan Saksi RIHARDI yang telah mengambil dan mengangkut ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa sehingga atas perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi IRIHARDI tersebut PT. Kaliau Mas Perkasa mengalami kerugian materiil sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa WISNU WARDONO alias  WISNU anak dari SUWARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa WISNU WARDONO alias WISNU anak dari SUWARTONO, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Karyawan PT. Kaliau Mas Perkasa, yakni : Sdr. AHIM, Sdr. AKEP, Sdr. LORI, Sdr. SIMBAN, Sdr. RAMLAN, Sdr. AGUSTIAN, Sdr. AGUS PURNOMO, Sdr. LUKMAN, Sdr. ANUS, Sdr. YAKOBUS, Sdr. TAMORANG, Sdr. FURI, Sdr. IBEN, Sdr. IMUL, Sdr. MAMUL, Sdr. LAMBRO, dan Sdr. AGUSTINUS melakukan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Panen) dan menelpon TERDAKWA untuk menawarkan membeli hasil panen mereka dan TERDAKWA pun langsung menuju ke lokasi di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk melakukan pembelian terhadap Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sebanyak ± 3.000 Kg (Kurang Lebih Tiga Ribu Kilo Gram) dan TERDAKWA kumpulkan menjadi satu tumpukan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Karyawan PT. Kaliau Mas Perkasa juga masih melakukan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Panen) di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa dan juga menelpon TERDAKWA untuk membeli Buah Kelapa Sawit tersebut dan TERDAKWA bersedia membelinya, kemudian TERDAKWA menyusul ke lokasi Panen tersebut untuk melakukan pembelian terhadap Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sebanyak ± 3.500 Kg (Kurang Lebih Tiga Ribu Lima Ratus Kilo Gram). Kemudian Hasil Panen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dikumpulkan menjadi satu tumpukan sehingga total menjadi ± 6.500 Kg (Enam Ribu Lima Ratus Kilo Gram), dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 TERDAKWA tidak sempat untuk mengangkut Tandan Buah Segar tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 TERDAKWA menelpon Saksi RIHARDI (Terdakwa dalamBerkas Perkara terpisah) untuk mengangkut Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang sudah TERDAKWA beli tersebut dan Saksi RIHARDI mau/sepakat dengan upah Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah) perkilo sehingga sekira pukul 08.30 WIB Saksi RIHARDI sudah tiba dilokasi dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk Ragasa Nopol : KB 8630 SF Kabin warna kuning dan bak warna biru, selanjutnya Tandan Bua Segar Kelapa Sawit  langsung dimuat ke dalam Bak Dump Truck tersebut dengan membutuhkan estimasi ± 150 (Kurang Lebih Seratus lima puluh) menit.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Saksi RIHARDI bersama-sama dengan Sdr. JONATHAN berjalan dengan Mobil yang berisi tandan buah segar kelapa sawit sedangkan TERDAKWA mengikuti dibelakang dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian pada saat di tanjakan Jalan Poros PT. Kaliau Mas Perkasa TERDAKWA dihentikan oleh Petugas keamanan PT. Kaliau Mas Perkasa, antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, Saksi MICHAEL NOPERENDI dan M. IRSYAD, dan tidak lama kemudian TERDAKWA sampai di lokasi tersebut, kemudian Saksi RIHARDI ditanya ”Buah dari mana?”, lalu Saksi RIHARDI menjawab ”Saya hanya ngakut saja buah yang dibeli oleh Sdr WISNU dari Karyawan Panen KMP Divisi 1 B.”  Selanjutnya TERDAKWA langsung ditanya oleh Petugas Keamanan dan membenarkan keterangan dari Saksi RIHARDI, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi RIHARDI dan barang buktinya berupa: ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, dan 1 (Satu) Unit Kendaraan DumTruck Kb 8630 SF Merk Mitsubishi Ragasa Bak Warna Biru dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa WISNU WARDONO yang telah membeli dan mengangkut ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa sehingga atas perbuatan TERDAKWA tersebut PT. Kaliau Mas Perkasa mengalami kerugian materiil sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa WISNU WARDONO alias WISNU anak dari SUWARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--

 

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa WISNU WARDONO alias WISNU anak dari SUWARTONO, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “setiap orang yang menadah hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahaan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 78”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Karyawan PT. Kaliau Mas Perkasa, yakni : Sdr. AHIM, Sdr. AKEP, Sdr. LORI, Sdr. SIMBAN, Sdr. RAMLAN, Sdr. AGUSTIAN, Sdr. AGUS PURNOMO, Sdr. LUKMAN, Sdr. ANUS, Sdr. YAKOBUS, Sdr. TAMORANG, Sdr. FURI, Sdr. IBEN, Sdr. IMUL, Sdr. MAMUL, Sdr. LAMBRO, dan Sdr. AGUSTINUS melakukan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Panen) dan menelpon TERDAKWA untuk menawarkan membeli hasil panen mereka dan TERDAKWA pun langsung menuju ke lokasi di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk melakukan pembelian terhadap Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sebanyak ± 3.000 Kg (Kurang Lebih Tiga Ribu Kilo Gram) dan TERDAKWA kumpulkan menjadi satu tumpukan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Karyawan PT. Kaliau Mas Perkasa juga masih melakukan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Panen) di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa dan juga menelpon TERDAKWA untuk membeli Buah Kelapa Sawit tersebut dan TERDAKWA bersedia membelinya, kemudian TERDAKWA menyusul ke lokasi Panen tersebut untuk melakukan pembelian terhadap Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sebanyak ± 3.500 Kg (Kurang Lebih Tiga Ribu Lima Ratus Kilo Gram). Kemudian Hasil Panen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dikumpulkan menjadi satu tumpukan sehingga total menjadi ± 6.500 Kg (Enam Ribu Lima Ratus Kilo Gram), dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 TERDAKWA tidak sempat untuk mengangkut Tandan Buah Segar tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 TERDAKWA menelpon Saksi RIHARDI (Terdakwa dalamBerkas Perkara terpisah) untuk mengangkut Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang sudah TERDAKWA beli tersebut dan Saksi RIHARDI mau/sepakat dengan upah Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah) perkilo sehingga sekira pukul 08.30 WIB Saksi RIHARDI sudah tiba dilokasi dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk Ragasa Nopol : KB 8630 SF Kabin warna kuning dan bak warna biru, selanjutnya Tandan Bua Segar Kelapa Sawit  langsung dimuat ke dalam Bak Dump Truck tersebut dengan membutuhkan estimasi ± 150 (Kurang Lebih Seratus lima puluh) menit.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Saksi RIHARDI bersama-sama dengan Sdr. JONATHAN berjalan dengan Mobil yang berisi tandan buah segar kelapa sawit sedangkan TERDAKWA mengikuti dibelakang dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian pada saat di tanjakan Jalan Poros PT. Kaliau Mas Perkasa TERDAKWA dihentikan oleh Petugas keamanan PT. Kaliau Mas Perkasa, antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, Saksi MICHAEL NOPERENDI dan M. IRSYAD, dan tidak lama kemudian TERDAKWA sampai di lokasi tersebut, kemudian Saksi RIHARDI ditanya ”Buah dari mana?”, lalu Saksi RIHARDI menjawab ”Saya hanya ngakut saja buah yang dibeli oleh Sdr WISNU dari Karyawan Panen KMP Divisi 1 B.”  Selanjutnya TERDAKWA langsung ditanya oleh Petugas Keamanan dan membenarkan keterangan dari Saksi RIHARDI, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi RIHARDI dan barang buktinya berupa: ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, dan 1 (Satu) Unit Kendaraan DumTruck Kb 8630 SF Merk Mitsubishi Ragasa Bak Warna Biru dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa WISNU WARDONO yang telah menadah hasil pencurian atas ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa sehingga atas perbuatan TERDAKWA tersebut PT. Kaliau Mas Perkasa mengalami kerugian materiil sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa WISNU WARDONO alias WISNU anak dari SUWARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya