Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 23.00 Wib beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polsek Sajingan Besar telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di warung milik terlapor ITA MULYANI Binti ISMAIL(Alm) yang berada di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, di warung milik terlapor tersebut ditemukan 3 (Tiga) botol minuman beralkohol dengan Merk BRANDY dengan ukuran 350 ml milik tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras (Miras) tersebut diperjual belikan untuk konsumsi masyarakat sekitar Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dengan cara diecer. Tersangka menerangkan bahwa minuman keras (Miras) Merk Brandy tersebut dibeli langsung oleh terlapor dari salah satu pedagang di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Minuman keras (Miras) Merk Brandy dibeli oleh terlapor dengan harga Rp. 25.000,- / botolnya dan dijual eceran dengan harga Rp. 35.000,- / botolnya dengan keuntungan Rp. 10.000,- / Botolnya, dalam menjalankan usahanya menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut, Terlapor tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Terlapor |