Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
3.EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID
4.KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP
5.MARTHEN Anak YUNUS JAMAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-197/O.1.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID[Penahanan]
2KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP[Penahanan]
3MARTHEN Anak YUNUS JAMAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, bersama-sama dengan Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP, dan Terdakwa  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK  pada hari Selasa tanggal 26 Maret Tahun 2024 sekira Pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sondong Rt. 009 Rw. 005 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika pihak Kepolisian Resor Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi jenis liong fu yang dilakukan disebuah rumah di Dusun  Sondong Rt. 009 Rw. 005 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG (Anggota Polres Sambas) yang langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan. Setelah sampai dilokasi yang dimaksud, selanjutnya Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penyelidikan Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG melihat para terdakwa sedang asyik bermain judi jenis liong fu, selanjutnya Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, TerdakwaMARTHEN Anak YUNUS JAMAK dan Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP selaku pemain / pemasang judi liong, beserta Saksi HENDRIKUS NIKA Als NIKA selaku Bandar Judi jenis Liong Fu Tersebut (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) .
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG (Anggota Polres Sambas) di temukan 1 (satu) helai lapak liong fu warna putih terbuat dari bahan kain terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang, 1 (satu) bungkus rokok Surya sebagai alas buah dadu kecil, 1 (satu) buah  bola dadu  liong fu kecil dan 1 (satu) buah penutup bola dadu (Hap) berwarna abu abu yang terbuat dari pralon yang disiapkan oleh Saksi HENDRIKUS NIKA selaku Bandar, uang tunai sejumlah Rp. 645.000,- yang merupakan modal bandar dan para pemain serta 1 buah bola lampu merk AOKI warna putih 50 watt yang digunakan sebagai sarana penerangan untuk perjudian liong fu di teras rumah Saksi DJONI.
  • Bahwa modal perjudian liong yang dimiliki Saksi HENDRIKUS NIKA Als NIKA selaku bandar adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan modal Terdakwa EBIT Anak YOSIA AID selaku pemasang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa KAMERON METRO Anak MOSES ASEP selaku pemasang sebesar Rp. 120.00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MARTHEN Anak YUNUS JAMAK selaku pemasang memiliki modal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa cara bermain judi jenis liong fu tersebut adalah dengan menggunakan dadu liong fu yang bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu : Singa atau Si, Burung Merak atau Fung, Ayam atau Kai, Kilin, Harimau atau Lopu, dan Naga atau Liong, kemudian dadu liong fu tersebut oleh terdakwa selaku bandar dikocok didalam hap (tempat pengocok dadu) dengan beralaskan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk marlboro, setelah dadu dikocok oleh terdakwa (bandar), selanjutnya pemasang atau pemain memasang taruhannya berupa uang diatas kain lapak yang bergambar 6 (enam) jenis binatang tersebut, dan pemasang menerka atau mengira gambar binatang mana yang akan keluar, setelah itu hap dibuka dan apabila dadu liong fu yang dibuka sesuai dengan gambar yang dipasang oleh pemasang/pemain maka bandar (terdakwa Chang) dan tapo (juru bayar)  membayar pasangan tersebut kepada pemain, tetapi jika pasangan pemasang atau pemain tidak sesuai dengan gambar pada dadu liong fu yang dibuka maka terdakwa selaku bandar mengambil uang taruhan yang dipasang pemasang/pemain tersebut, dan begitu seterusnya.
  • Bahwa cara pembayaran permainan judi jenis liong fu ini disesuaikan dengan jenis pasangan pemain, misalkan pasangan KOPAN dibayar 5 (lima) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 5.000,- ), pasangan LARI dibayar 4 (empat) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 4.000,- )pasangan AU dibayar 3 (tiga) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 3.000,- ), sedangkan pasangan PIANG  dibayar sama (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 1.000,- ). 
  • Bahwa dalam permainan judi jenis liong fu tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan dalam melakukan perjudian jenis liong fu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.

 

------------- Perbuatan Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP, dan Terdakwa MARTHEN Anak YUNUS JAMAK melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, bersama-sama dengan Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP, dan Terdakwa  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK  pada hari Selasa tanggal 26 Maret Tahun 2024 sekira Pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sondong Rt. 009 Rw. 005 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan pasal 303 KUHP,  Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------      

  • Bahwa cara bermain judi jenis liong fu tersebut adalah dengan menggunakan dadu liong fu yang bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu : Singa atau Si, Burung Merak atau Fung, Ayam atau Kai, Kilin, Harimau atau Lopu, dan Naga atau Liong, kemudian dadu liong fu tersebut oleh terdakwa selaku bandar dikocok didalam hap (tempat pengocok dadu) dengan beralaskan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk marlboro, setelah dadu dikocok oleh terdakwa (bandar), selanjutnya pemasang atau pemain memasang taruhannya berupa uang diatas kain lapak yang bergambar 6 (enam) jenis binatang tersebut, dan pemasang menerka atau mengira gambar binatang mana yang akan keluar, setelah itu hap dibuka dan apabila dadu liong fu yang dibuka sesuai dengan gambar yang dipasang oleh pemasang/pemain maka bandar (terdakwa Chang) dan tapo (juru bayar)  membayar pasangan tersebut kepada pemain, tetapi jika pasangan pemasang atau pemain tidak sesuai dengan gambar pada dadu liong fu yang dibuka maka terdakwa selaku bandar mengambil uang taruhan yang dipasang pemasang/pemain tersebut, dan begitu seterusnya.
  • Bahwa cara pembayaran permainan judi jenis liong fu ini disesuaikan dengan jenis pasangan pemain, misalkan pasangan KOPAN dibayar 5 (lima) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 5.000,- ), pasangan LARI dibayar 4 (empat) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 4.000,- )pasangan AU dibayar 3 (tiga) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 3.000,- ), sedangkan pasangan PIANG  dibayar sama (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 1.000,- ). 
  • Bahwa dalam permainan judi jenis liong fu tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan dalam melakukan perjudian jenis liong fu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.

------------- Perbuatan Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP, dan Terdakwa MARTHEN Anak YUNUS JAMAK melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. -

 

ATAU

KETIGA

------------- Bahwa Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, bersama-sama dengan Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP, dan Terdakwa  MARTHEN Anak YUNUS JAMAK  pada hari Selasa tanggal 26 Maret Tahun 2024 sekira Pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sondong Rt. 009 Rw. 005 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika pihak Kepolisian Resor Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi jenis liong fu yang dilakukan disebuah rumah di Dusun  Sondong Rt. 009 Rw. 005 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG (Anggota Polres Sambas) yang langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan. Setelah sampai dilokasi yang dimaksud, selanjutnya Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penyelidikan Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG melihat para terdakwa sedang asyik bermain judi jenis liong fu, selanjutnya Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, TerdakwaMARTHEN Anak YUNUS JAMAK dan Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP selaku pemain / pemasang judi liong, beserta Saksi HENDRIKUS NIKA Als NIKA selaku Bandar Judi jenis Liong Fu Tersebut (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) .
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Saksi RUSMAN SENO dan Saksi FACHRY ARITONANG (Anggota Polres Sambas) di temukan 1 (satu) helai lapak liong fu warna putih terbuat dari bahan kain terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang, 1 (satu) bungkus rokok Surya sebagai alas buah dadu kecil, 1 (satu) buah  bola dadu  liong fu kecil dan 1 (satu) buah penutup bola dadu (Hap) berwarna abu abu yang terbuat dari pralon yang disiapkan oleh Saksi HENDRIKUS NIKA selaku Bandar, uang tunai sejumlah Rp. 645.000,- yang merupakan modal bandar dan para pemain serta 1 buah bola lampu merk AOKI warna putih 50 watt yang digunakan sebagai sarana penerangan untuk perjudian liong fu di teras rumah Saksi DJONI.
  • Bahwa modal perjudian liong yang dimiliki Saksi HENDRIKUS NIKA Als NIKA selaku bandar adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan modal Terdakwa EBIT Anak YOSIA AID selaku pemasang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa KAMERON METRO Anak MOSES ASEP selaku pemasang sebesar Rp. 120.00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MARTHEN Anak YUNUS JAMAK selaku pemasang memiliki modal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa cara bermain judi jenis liong fu tersebut adalah dengan menggunakan dadu liong fu yang bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu : Singa atau Si, Burung Merak atau Fung, Ayam atau Kai, Kilin, Harimau atau Lopu, dan Naga atau Liong, kemudian dadu liong fu tersebut oleh terdakwa selaku bandar dikocok didalam hap (tempat pengocok dadu) dengan beralaskan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk marlboro, setelah dadu dikocok oleh terdakwa (bandar), selanjutnya pemasang atau pemain memasang taruhannya berupa uang diatas kain lapak yang bergambar 6 (enam) jenis binatang tersebut, dan pemasang menerka atau mengira gambar binatang mana yang akan keluar, setelah itu hap dibuka dan apabila dadu liong fu yang dibuka sesuai dengan gambar yang dipasang oleh pemasang/pemain maka bandar (terdakwa Chang) dan tapo (juru bayar)  membayar pasangan tersebut kepada pemain, tetapi jika pasangan pemasang atau pemain tidak sesuai dengan gambar pada dadu liong fu yang dibuka maka terdakwa selaku bandar mengambil uang taruhan yang dipasang pemasang/pemain tersebut, dan begitu seterusnya.
  • Bahwa cara pembayaran permainan judi jenis liong fu ini disesuaikan dengan jenis pasangan pemain, misalkan pasangan KOPAN dibayar 5 (lima) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 5.000,- ), pasangan LARI dibayar 4 (empat) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 4.000,- )pasangan AU dibayar 3 (tiga) kali lipat (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 3.000,- ), sedangkan pasangan PIANG  dibayar sama (jika memasang Rp. 1.000,- dibayar Rp. 1.000,- ). 
  • Bahwa dalam permainan judi jenis liong fu tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan dalam melakukan perjudian jenis liong fu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.

 

            Perbuatan Terdakwa EBIT Als DIGOK Anak YOSIA AID, Terdakwa KAMERON METRO Als MITRO Anak MOSES ASEP, dan Terdakwa MARTHEN Anak YUNUS JAMAK melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP.         

Pihak Dipublikasikan Ya