Pertama :
-------------Bahwa terdakwa EDHO BIN SAHRUDIN (ALM), pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 , bertempat di tepi jalan raya di Dusun Manggis Rt.04/Rw.02 Desa Matang Segantar Kec Teluk Keramat Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Tanpa hak memasukan ke Indonesia , membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
------------- Berawal dari Pada hari rabu tepatnya tanggal 13 November 2024 sekira 18.00 WIB saat itu terdakawa ingin pergi ke Ds. Sekura, lalu terdakwa pun meminta uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada ibu kandung terdakwa yang bernama sdri. SARIA Binti MAIL dan diberikan uang sejumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu ibu terdakwa berkata “KALAKLAH KU PINJAMKAN KE KAKAKMU Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), tidak lama setelah ibu terdakwa memberikan uang tersebut , keluar adik kandung terdakwa yang bernama sdri. DECA dari dalam kamar dan ada berkata kepada terdakwa, namun terdakwa sudah tidak ingat lagi apa yang diucapkannya hingga terdakwa emosi dan seketika itu terdakwa juga langsung mengambil kursi plastik yang ada di dalam rumah terdakwa dengan maksud untuk di pukulkan ke sdri. DECA, namun sdri. DECA sempat pergi ke WC dan ibu kandung berusaha menghalangi terdakwa untuk memukul sdri. DECA menggunakan kursi plastik tersebut , namun terdakwa tetap mencari sdri. DECA namun tidak menemukan sdri. DECA, dengan emosi terdakwa pun keluar dari rumahnya , namun tiba-tiba datang sdr. RIAN dan sdr. PARLI untuk menasehati terdakwa agar tidak marah – marah lagi, tidak lama setelah itu sdr. PUTRA yang merupakan keponakan terdakwa datang ke rumah kediaman terdakwa lalu mengucapkan kata yang sudah tidak ingat lagi hingga membuat terdakwa emosi dan terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan sdr. PUTRA dan sempat di lerai oleh kakak kandung terdakwa yang bernama sdri. RINI Binti SAHRUDIN (ALM) dan sdr. RIAN, Lalu sdr. PUTRA dilarikan ke rumah kediaman sdr. PAK PETE yang tidak jauh dari rumah kediaman terdakwa, setelah itu terdakwa pun pergi ke Ds. Sekura menggunakan sepeda motor, saat di tengah perjalanan tepatnya di depan rumah kediaman sdr. PAK PETE terdakwa kembali bertemu dengan sdr. PUTRA , terdakwa langsung menghampiri sdr. PUTRA dan kembali terjadi pertengkaran lagi antara terdakwa dengan sdr. PUTRA tersebut, saat pertengkaran datang korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) dan berusaha melerai lalu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) berkata dengan nada tinggi kepada terdakwa yang mana perkataannya sudah tidak ingat lagi, sambil korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) menarik baju terdakwa dari arah depan hingga akhirnya terjadi pertengkaran antara korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) dengan terdakwa dan atas pertengkaran tersebut kembali di lerai oleh sdr. PARLI BIN SAHRONI dan sdr. RIAN, setelah itu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) Pun pergi ke rumah kediaman kakak kandung terdakwa yang bernama sdri. RINI Binti SAHRUDIN (ALM) , mengetahui korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) memantau dari samping rumah kediaman terdakwa, dengan emosi terdakwa dengan berjalan kaki kembali menemui korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) dan terdakwa di ikuti oleh sdr. MIKI, sdr. PARLI dan sdr. RIAN , melihat terdakwa akan kembali menemui korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) , korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) pun pergi ke tepi jalan raya tempat korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) naik keatas motor dan terdakwa menghampirinya lalu mencoba memutarkan kaca spion sepeda motor milik korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) , namun tangan terdakwa di tepis oleh sdr. PARLI , setelah itu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) kembali turun dari atas sepeda motor lalu terdakwa dan korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) berdiri berhadapan lalu terdakwa mengeluarkan 1(satu) bilah pisau dari saku celana terdakwa dan menodongkan pisau tersebut kearah perut korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) sambil berkata ““NA MINTAK ITOK KE? KU BUNOH KAU” kemudian sdr. MIKI menangkap tangan terdakwa yang memegang pisau tersebut, setelah itu terdakwa ditarik oleh sdr. MIKI, sdr. PARLI dan sdr. RIAN agar menjauh dari korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm), lalu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) pun mengendarai sepeda motor miliknya meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa pun ditangkap oleh Pihak Kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948------------------------------
Atau
Kedua:
-------------Bahwa terdakwa EDHO BIN SAHRUDIN (ALM), pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 , bertempat di tepi jalan raya di Dusun Manggis Rt.04/Rw.02 Desa Matang Segantar Kec Teluk Keramat Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat , tiada membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan , dengan perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan ,ancaman perbauatan lain atau ancaman perbuatan tak menyenangkan baik terhadap orang itu,maupun terhadap orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------
------------- Berawal dari Pada hari rabu tepatnya tanggal 13 November 2024 sekira 18.00 WIB saat itu terdakawa ingin pergi ke Ds. Sekura, lalu terdakwa pun meminta uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada ibu kandung terdakwa yang bernama sdri. SARIA Binti MAIL dan diberikan uang sejumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu ibu terdakwa berkata “KALAKLAH KU PINJAMKAN KE KAKAKMU Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), tidak lama setelah ibu terdakwa memberikan uang tersebut , keluar adik kandung terdakwa yang bernama sdri. DECA dari dalam kamar dan ada berkata kepada terdakwa, namun terdakwa sudah tidak ingat lagi apa yang diucapkannya hingga terdakwa emosi dan seketika itu terdakwa juga langsung mengambil kursi plastik yang ada di dalam rumah terdakwa dengan maksud untuk di pukulkan ke sdri. DECA, namun sdri. DECA sempat pergi ke WC dan ibu kandung berusaha menghalangi terdakwa untuk memukul sdri. DECA menggunakan kursi plastik tersebut , namun terdakwa tetap mencari sdri. DECA namun tidak menemukan sdri. DECA, dengan emosi terdakwa pun keluar dari rumahnya , namun tiba-tiba datang sdr. RIAN dan sdr. PARLI untuk menasehati terdakwa agar tidak marah – marah lagi, tidak lama setelah itu sdr. PUTRA yang merupakan keponakan terdakwa datang ke rumah kediaman terdakwa lalu mengucapkan kata yang sudah tidak ingat lagi hingga membuat terdakwa emosi dan terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan sdr. PUTRA dan sempat di lerai oleh kakak kandung terdakwa yang bernama sdri. RINI Binti SAHRUDIN (ALM) dan sdr. RIAN, Lalu sdr. PUTRA dilarikan ke rumah kediaman sdr. PAK PETE yang tidak jauh dari rumah kediaman terdakwa, setelah itu terdakwa pun pergi ke Ds. Sekura menggunakan sepeda motor, saat di tengah perjalanan tepatnya di depan rumah kediaman sdr. PAK PETE terdakwa kembali bertemu dengan sdr. PUTRA , terdakwa langsung menghampiri sdr. PUTRA dan kembali terjadi pertengkaran lagi antara terdakwa dengan sdr. PUTRA tersebut, saat pertengkaran datang korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) dan berusaha melerai lalu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) berkata dengan nada tinggi kepada terdakwa yang mana perkataannya sudah tidak ingat lagi, sambil korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) menarik baju terdakwa dari arah depan hingga akhirnya terjadi pertengkaran antara korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) dengan terdakwa dan atas pertengkaran tersebut kembali di lerai oleh sdr. PARLI BIN SAHRONI dan sdr. RIAN, setelah itu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) Pun pergi ke rumah kediaman kakak kandung terdakwa yang bernama sdri. RINI Binti SAHRUDIN (ALM) , mengetahui korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) memantau dari samping rumah kediaman terdakwa, dengan emosi terdakwa dengan berjalan kaki kembali menemui korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) dan terdakwa di ikuti oleh sdr. MIKI, sdr. PARLI dan sdr. RIAN , melihat terdakwa akan kembali menemui korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) , korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) pun pergi ke tepi jalan raya tempat korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) naik keatas motor dan terdakwa menghampirinya lalu mencoba memutarkan kaca spion sepeda motor milik korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) , namun tangan terdakwa di tepis oleh sdr. PARLI , setelah itu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) kembali turun dari atas sepeda motor lalu terdakwa dan korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) berdiri berhadapan lalu terdakwa mengeluarkan 1(satu) bilah pisau dari saku celana terdakwa dan menodongkan pisau tersebut kearah perut korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) sambil berkata ““NA MINTAK ITOK KE? KU BUNOH KAU” kemudian sdr. MIKI menangkap tangan terdakwa yang memegang pisau tersebut, setelah itu terdakwa ditarik oleh sdr. MIKI, sdr. PARLI dan sdr. RIAN agar menjauh dari korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm), lalu korban sdr. JUNAIDI.M.A. Bin MAIL (Alm) pun mengendarai sepeda motor miliknya meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa pun ditangkap oleh Pihak Kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------
|