Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-778/O.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa terdakwa HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI bersama-sama dengan sdr ERWIN (Daftar Pencarian Saksi), sdr AJAN(Daftar Pencarian Saksi),, sdr IKHSAN alias PEHONG (Daftar Pencarian Saksi),, sdr SYUKUR(Daftar Pencarian Saksi),, sdr DEMIT(Daftar Pencarian Saksi), Sdr EVI (Daftar Pencarian Saksi),, sdr CANDRA (Daftar Pencarian Saksi),, sdr MISLANTO (Daftar Pencarian Saksi), dan sdr IHSAN (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kebun kelapa sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa tepatnya di Divisi II Lokasinya di Blok AO 72, AO 73 dan AP 70, AP 69 di Desa Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
-
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 terdakwa bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, kemudian keesokan harinya Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN berkumpul terlebih dahulu di jalan negara selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN masuk ke lokasi PT. Kaliau Mas Perkasa tepatnya di Divisi II Desa Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas, saat ke lokasi masing-masing dari terdakwa dengan teman-teman lainnya sudah mengetahui pembagian peran masing-masing yaitu yang berperan sebagai pengawas adalah terdakwa, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN, kemudian yang berperan sebagai orang yang mengambil buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan sarana egrek adalah sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR dan sdr DEMIT selanjutnya yang berperan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah di tumpuk / berada tepi jalan perusahaan / jalan
blok perusahaan menggunakan dua unit mobil pick up kemudian di bawa ke jalan negara / jalan aspal
untuk di pindahkan ke dalam satu unit dump truk adalah sdr EVI dan sdr CANDRA, dan yang terakhir berperan sebagai sopir dump truk yang stand by di jalan negara / jalan aspal dan kemudian memuat buah kelapa sawit dari mobil pick up adalah sdr REZA.
-
Kemudian Sekitar pukul 08.30 Wib teman-teman terdakwa tersebut mengambil buah kelapa sawit di lokasi Blok AO 72, AO 73 dan AP 70, AP 69 Divisi II kebun kelapa sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa tepatnya di Desa Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas sesuai dengan perannya masing-masing, sedangkan yang terdakwa lakukan mengawasi proses nya yaitu dari mulai lansir menggunakan sepeda motor, kemudian di pindah / di muat ke dalam dua unit mobil pick up dan di lanjutkan dari mobil pick up di muat ke dalam dump truk sudah sebanyak tiga kali dengan total jumlah / beratnya kurang lebih 2.500 KG.
-
Pada Saat masih bekerja dan terdakwa masih mengawasi kegiatan teman-teman sekitar pukul 13.30 Wib datang Tim Security PT. Kaliau Mas Perkasa melihat Tim Security, kemudian datang sdr IHSAN berteriak mengingatkan dengan berteriak ” lari ..... lari .... sambil memberikan isarat, teman yang di sebelah terdakwa yaitu sdr IHSAN dan sdr MISLANTO lari ke arah dalam kebun sedangkan terdakwa karena kondisi fisik dan sudah tua tidak dapat melarikan diri dan akhirnya terdakwa berhasil di amankan, sedangkan untuk teman-teman terdakwa yang lain menyelamatkan mobil dump truk, mobil pick up dan motor keluar dari lokasi sedangkan terdakwa berikut buah sawit yang belum di angkut langsung di bawa ke Polda Kalbar untuk di proses lebih lanjut.
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN, saksi ABDULLAH RIYADI Bin AMRAN yang diberi kuasa oleh pihak Manajemen PT. Kaliau Mas Perkasa yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI bersama-sama dengan sdr ERWIN (Daftar Pencarian Saksi), sdr AJAN(Daftar Pencarian Saksi),, sdr IKHSAN alias PEHONG (Daftar Pencarian Saksi),, sdr SYUKUR(Daftar Pencarian Saksi),, sdr DEMIT(Daftar Pencarian Saksi), Sdr EVI (Daftar Pencarian Saksi),, sdr CANDRA (Daftar Pencarian Saksi),, sdr MISLANTO (Daftar Pencarian Saksi), dan sdr IHSAN (Daftar Pencarian Saksi),pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kebun kelapa sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa tepatnya di Divisi II Lokasinya di Blok AO 72, AO 73 dan AP 70, AP 69 di Desa Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pperbuatan, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 terdakwa bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, kemudian keesokan harinya Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN berkumpul terlebih dahulu di jalan negara selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN masuk ke lokasi PT. Kaliau Mas Perkasa tepatnya di Divisi II Desa Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas, saat ke lokasi masing-masing dari terdakwa dengan teman-teman lainnya sudah mengetahui pembagian peran masing-masing yaitu yang berperan sebagai pengawas adalah terdakwa, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN, kemudian yang berperan sebagai orang yang mengambil buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan sarana egrek adalah sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR dan sdr DEMIT selanjutnya yang berperan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah di tumpuk / berada tepi jalan perusahaan / jalan blok perusahaan menggunakan dua unit mobil pick up kemudian di bawa ke jalan negara / jalan aspal untuk di pindahkan ke dalam satu unit dump truk adalah sdr EVI dan sdr CANDRA, dan yang terakhir
berperan sebagai sopir dump truk yang stand by di jalan negara / jalan aspal dan kemudian memuat
buah kelapa sawit dari mobil pick up adalah sdr REZA.
-
Kemudian Sekitar pukul 08.30 Wib teman-teman terdakwa tersebut mengambil buah kelapa sawit di lokasi Blok AO 72, AO 73 dan AP 70, AP 69 Divisi II kebun kelapa sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa tepatnya di Desa Kaliau Kec Sajingan Besar Kab Sambas sesuai dengan perannya masing-masing, sedangkan yang terdakwa lakukan mengawasi proses nya yaitu dari mulai lansir menggunakan sepeda motor, kemudian di pindah / di muat ke dalam dua unit mobil pick up dan di lanjutkan dari mobil pick up di muat ke dalam dump truk sudah sebanyak tiga kali dengan total jumlah / beratnya kurang lebih 2.500 KG.
-
Pada Saat masih bekerja dan terdakwa masih mengawasi kegiatan teman-teman sekitar pukul 13.30 Wib datang Tim Security PT. Kaliau Mas Perkasa melihat Tim Security, kemudian datang sdr IHSAN berteriak mengingatkan dengan berteriak ” lari ..... lari .... sambil memberikan isarat, teman yang di sebelah terdakwa yaitu sdr IHSAN dan sdr MISLANTO lari ke arah dalam kebun sedangkan terdakwa karena kondisi fisik dan sudah tua tidak dapat melarikan diri dan akhirnya terdakwa berhasil di amankan, sedangkan untuk teman-teman terdakwa yang lain menyelamatkan mobil dump truk, mobil pick up dan motor keluar dari lokasi sedangkan terdakwa berikut buah sawit yang belum di angkut langsung di bawa ke Polda Kalbar untuk di proses lebih lanjut.
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN, saksi ABDULLAH RIYADI Bin AMRAN yang diberi kuasa oleh pihak Manajemen PT. Kaliau Mas Perkasa yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa HAMDANI alias BUJANG Bin ZAINADI bersama-sama dengan sdr ERWIN, sdr AJAN, sdr IKHSAN alias PEHONG, sdr SYUKUR, sdr DEMIT, Sdr EVI, sdr CANDRA, sdr MISLANTO dan sdr IHSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sambas, 12 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199410052019021004

Pihak Dipublikasikan Ya