Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
1.RIVALDI Als VALDI Bin KARMAN
3.GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN
4.RIQI AIDIL SUHERLAN Als RIQI Bin ELAN SUHERLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-955/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI Als VALDI Bin KARMAN[Penahanan]
2GUNAWAN Als IGUN Bin OMAY KOMARUDIN[Penahanan]
3RIQI AIDIL SUHERLAN Als RIQI Bin ELAN SUHERLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN, Terdakwa III  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN  dan Anak Saksi AXEL AFRA SAPUTRA dan Saksi HENDRA ALS INDRA BIN JOHAN(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 00.30 Wib, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di tepi jalan TVRI Dusun Tunas Baru Rt. 008 RW. 004 Desa Durian Kec. Sambas Kab Sambas atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mereka  jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari niat ingin mendapatkan pengakuan masyarakat, Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa  II Gunawan Als Igun Bin Omay Komarudin dan Terdakwa III RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI Bin ELAN SUHERLAN dan anak Saksi Axel Afra Saputra melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil Toyota Calya warna putih Nomor Polisi KB 1541 SV milik saksi Gustian Als Angak Anak Tjin Sak Djung yang sedang terparkir di tepi jalan TVRI Dusun Tunas Baru Rt. 008 RW. 004 Desa Durian Kec. Sambas Kab. Sambas dilakukan dengan berlanjut yakni perbuatan pertama dilakukan pada bulan Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN dibonceng oleh anak saksi Axel dan melakukan pelemparan sebanyak 1( satu) kali mengenai bagian kaca samping supir sebelah kanan sedangkan Terdakwa Riqi yang berboncengan dengan Terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN. Kemudian terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN melakukan pelemparan 1 (satu) kali kearah body kanan belakang.
  • Bahwa jalan Tersebut merupakan jalan umum yang biasa di lalui oleh warga.
  • Selanjutnya perbuatan kedua dilakukan pada hari minggu sekira pukul 02.00 Wib juga melakukan pelemparan yakni Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN mengenai bagian kaca samping supir dan I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN melempar mengenai kaca belakang supir sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan ketiga dilakukan pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib dan yang melakukan pelemparan yakni Anak Saksi Axel yang mengenai tulang pintu sebelah kanan supir selanjutnyaTerdakwa  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN yang berboncengan dengan terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN yang bertugas melempar batu yakni saksi Hendra dan mengenai tepat di tengah atas kaca depan mobil.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan keempat Terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN dan Terdakwa III  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN bersama-sama dengan Anak Saksi  AXEL AFRA SAPUTRA pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi dijalan pembangunan melakukan pelemparan terhadap mobil Pick Up yang tidak diketahui pemiliknya siapa.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan pengrusakan barang/mobil tersebut secara bersama-sama yakni membutuhkan pengakuan dari masyarakat. Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa Saksi Gustian mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN, Terdakwa III  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN  dan Anak Saksi AXEL AFRA SAPUTRA dan Saksi HENDRA ALS INDRA BIN JOHAN(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 00.30 Wib, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di tepi jalan TVRI Dusun Tunas Baru Rt. 008 RW. 004 Desa Durian Kec. Sambas Kab Sambas atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari niat ingin mendapatkan pengakuan masyarakat, Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa  II Gunawan Als Igun Bin Omay Komarudin dan Terdakwa III RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI Bin ELAN SUHERLAN dan anak Saksi Axel Afra Saputra melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil Toyota Calya warna putih Nomor Polisi KB 1541 SV milik saksi Gustian Als Angak Anak Tjin Sak Djung yang sedang terparkir di tepi jalan TVRI Dusun Tunas Baru Rt. 008 RW. 004 Desa Durian Kec. Sambas Kab. Sambas dilakukan dengan berlanjut yakni perbuatan pertama dilakukan pada bulan Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN dibonceng oleh anak saksi Axel dan melakukan pelemparan sebanyak 1( satu) kali mengenai bagian kaca samping supir sebelah kanan sedangkan Terdakwa Riqi yang berboncengan dengan Terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN. Kemudian terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN melakukan pelemparan 1 (satu) kali kearah body kanan belakang.
  • Bahwa jalan Tersebut merupakan jalan umum yang biasa di lalui oleh warga.
  • Selanjutnya perbuatan kedua dilakukan pada hari minggu sekira pukul 02.00 Wib juga melakukan pelemparan yakni Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN mengenai bagian kaca samping supir dan I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN melempar mengenai kaca belakang supir sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan ketiga dilakukan pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib dan yang melakukan pelemparan yakni Anak Saksi Axel yang mengenai tulang pintu sebelah kanan supir selanjutnyaTerdakwa  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN yang berboncengan dengan terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN yang bertugas melempar batu yakni saksi Hendra dan mengenai tepat di tengah atas kaca depan mobil.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan keempat Terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN dan Terdakwa III  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN bersama-sama dengan Anak Saksi  AXEL AFRA SAPUTRA pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi dijalan pembangunan melakukan pelemparan terhadap mobil Pick Up yang tidak diketahui pemiliknya siapa.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan pengrusakan barang/mobil tersebut secara bersama-sama yakni membutuhkan pengakuan dari masyarakat. Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa Saksi Gustian mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN, Terdakwa III  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN  dan Anak Saksi AXEL AFRA SAPUTRA dan Saksi HENDRA ALS INDRA BIN JOHAN(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 00.30 Wib, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di tepi jalan TVRI Dusun Tunas Baru Rt. 008 RW. 004 Desa Durian Kec. Sambas Kab Sambas atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari niat ingin mendapatkan pengakuan masyarakat, Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa  II Gunawan Als Igun Bin Omay Komarudin dan Terdakwa III RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI Bin ELAN SUHERLAN dan anak Saksi Axel Afra Saputra melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil Toyota Calya warna putih Nomor Polisi KB 1541 SV milik saksi Gustian Als Angak Anak Tjin Sak Djung yang sedang terparkir di tepi jalan TVRI Dusun Tunas Baru Rt. 008 RW. 004 Desa Durian Kec. Sambas Kab. Sambas dilakukan dengan berlanjut yakni perbuatan pertama dilakukan pada bulan Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN dibonceng oleh anak saksi Axel dan melakukan pelemparan sebanyak 1( satu) kali mengenai bagian kaca samping supir sebelah kanan sedangkan Terdakwa Riqi yang berboncengan dengan Terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN. Kemudian terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN melakukan pelemparan 1 (satu) kali kearah body kanan belakang.
  • Bahwa jalan Tersebut merupakan jalan umum yang biasa di lalui oleh warga.
  • Selanjutnya perbuatan kedua dilakukan pada hari minggu sekira pukul 02.00 Wib juga melakukan pelemparan yakni Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN mengenai bagian kaca samping supir dan I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN melempar mengenai kaca belakang supir sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan ketiga dilakukan pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib dan yang melakukan pelemparan yakni Anak Saksi Axel yang mengenai tulang pintu sebelah kanan supir selanjutnyaTerdakwa  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN yang berboncengan dengan terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN yang bertugas melempar batu yakni saksi Hendra dan mengenai tepat di tengah atas kaca depan mobil.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan keempat Terdakwa I RIVALDI ALS VALDI ALS ALDI BIN KARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN ALS IGUN BIN OMAY KOMARUDIN dan Terdakwa III  RIQI AIDIL SUHERLAN ALS RIQI BIN ELAN SUHERLAN bersama-sama dengan Anak Saksi  AXEL AFRA SAPUTRA pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi dijalan pembangunan melakukan pelemparan terhadap mobil Pick Up yang tidak diketahui pemiliknya siapa.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan pengrusakan barang/mobil tersebut secara bersama-sama yakni membutuhkan pengakuan dari masyarakat. Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa Saksi Gustian mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya