Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H. | 2 | KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H. | 3 | AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H. | 4 | IIN LINDAYANI, S.H.,M.H |
|
Dakwaan |
PRIMAIR :
-------Bahwa Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, di Dusun Pasar Lama RT 007 RW 001 desa Pari Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal dari informasi masyarakat Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu sering mengedarkan atau menjual narkotika jenis shabu di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Lalu Saksi ARIF BUDIARTO dan Saksi MUHAMMAD KAHFI DIRGA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian Polsek Selakau melakukan pengintaian dan penyelidikan dengan mendatangi Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL untuk melakukan pembelian narkotika jenis shabu secara terselubung berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: Sprin-Gas/19/III/2024/Satresnarkoba bersama informan berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah Saksi ARIF BUDIARTO memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL dan menerima barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, Saksi ARIF BUDIARTO langsung menghubungi tim kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan titipan 1 (satu) paket klip berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dari Sdr. ZUL.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh tim kepolisian berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral Merk Passy; uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI I 869713054782055 dan IMEI II 869713054782048.
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 16/10857/II/2024 tanggal 1 April 2024 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0251 tanggal 30 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong dengan berat netto sesuai label : 0,05 gram sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, di Dusun Pasar Lama RT 007 RW 001 desa Pari Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal dari informasi masyarakat Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL melakukan penyalahgunaan narkotika. Lalu Saksi ARIF BUDIARTO dan Saksi MUHAMMAD KAHFI DIRGA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian Polsek Selakau bersama informan melakukan pengintaian dan penyelidikan dengan mendatangi Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral Merk Passy; uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI I 869713054782055 dan IMEI II 869713054782048.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan titipan 1 (satu) paket klip berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dari Sdr. ZUL.
- Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 16/10857/II/2024 tanggal 1 April 2024 telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0251 tanggal 30 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong dengan berat netto sesuai label : 0,05 gram sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa URAY YOPY Als YOPY Bin U. SARIYAL tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |