Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Sbs | Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL | SARINAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Jan. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 84.594.671,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar Rp. 84.594.671,- (delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh satu rupiah). Dengan Rincian:
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini. 4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) atau 5. Melakukan Sita Eksekusi terhadap agunan berupa SHM Nomor 1495 atas nama Muhamad Yatim apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan dan atau dilunasi. 6. Melakukan Sita Eksekusi atas aset Tergugat apabila Nilai agunan tidak menutupi Kewajiban Tergugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |