Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H. | 2 | AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H. | 3 | WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. | 4 | TETTY SITOHANG, S.H.,M.H. |
|
Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa terdakwa MAHAJER PARI ALS KOJER BIN PARI, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah lahan milik Saksi Ijan yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt. 012 Rw. 006 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang merupakan orang yang dipercaya oleh Saksi Ijan untuk mengelola lahan miliknya membersihkan lahan kelapa dengan cara mengumpulkan daun-daun atau rumput-rumput yang telah kering dan selanjutnya Terdakwa menggali 20 (dua puluh) lubang tanah berdiameter + 1,5 (satu koma lima meter) dan tinggi 50 (lima puluh) meter yang bertekstur tanah gambut untuk tempat pembakaran daun-daun selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa memasukkan daun-daun kedalam lobang tanah yang bertekstur gambut tersebut kemudian Terdakwa memantikkan korek api gas agar daun-daun tersebut terbakar. Selanjutnya setelah menyalakan api Terdakwa pulang kerumah Saksi Ijan yang berjarak sekira + 400 Meter, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa melihat kepulan asap dari arah lahan milik saksi Ijan,, kemudian Terdakwa meminta bantuan istrinya untuk memadamkan api, namun api telah menyebar ke batas-batas lahan milik warga.
- Bahwa sebelumnya area tersebut ditanami pohon kelapa dan disela-sela penanaman pohon kelpaa tersebut terdapat rumput-rumput yang dibersihkan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk menanami cabai rawit.
- Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat-alat untuk mengantisipasi kebakaran yang meluas, seperti sekat air atau tanggul untuk memadamkan api apabila terjadi kebakaran.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Metereologi dan Geofisika untuk wilayah Jawai secara umum pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 dalam kondisi curah hujan kriteria kering dan hari tanpa hujan kriteria panjang (jumlah hari tanpa hujan 21-30) dan jumlah hari tanpa hujan 28 hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kebakaran lahan yakni lahan milik Saksi Ijan mengalami kebakaran kelapa sebanyak + 30 (tiga puluh) batang dengan luas lahan 2.804M?2;, Lahan milik H. Pahmi yang merupakan lahan kosong dengan luas 3.907M?2; , Lahan milik Sudin kebakaran tanaman Kelapa sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang dengan luas 4.675M?2;, Lahan milik Muzzani tanaman kelapa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) batang dengan luas lahan 5.379M?2;, lahan milik Sakrani tanaman kelapa sebanyak 70 (tujuh puluh) batang dengan luas 4.445M?2;.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang .---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa MAHAJER PARI ALS KOJER BIN PARI, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah lahan milik Saksi Ijan yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt. 012 Rw. 006 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang merupakan orang yang dipercaya oleh Saksi Ijan untuk mengelola lahan miliknya membersihkan lahan kelapa dengan cara mengumpulkan daun-daun atau rumput-rumput yang telah kering dan selanjutnya Terdakwa menggali 20 (dua puluh) lubang tanah berdiameter + 1,5 (satu koma lima meter) dan tinggi 50 (lima puluh) meter yang bertekstur tanah gambut untuk tempat pembakaran daun-daun tersebut yang direncanakan oleh Terdakwa dipergunakan untuk pupuk dan lahan sela-sela penanaman kelapa tersebut akan di tanami cabai rawit.
- Bahwa sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa memasukkan daun-daun kedalam lobang tanah yang bertekstur gambut tersebut Terdakwa memantikkan korek api gas agar daun-daun tersebut terbakar. Selanjutnya setelah menyalakan api Terdakwa pulang kerumah Saksi Ijan yang berjarak sekira + 400 Meter, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa melihat kepulan asap dari arah lahan milik saksi Ijan,, kemudian Terdakwa meminta bantuan istrinya untuk memadamkan api, namun api telah menyebar ke batas-batas lahan milik warga.
- Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat-alat untuk mengantisipasi kebakaran yang meluas, seperti sekat air atau tanggul untuk memadamkan api apabila terjadi kebakaran.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Metereologi dan Geofisika untuk wilayah Jawai secara umum pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 dalam kondisi curah hujan kriteria kering dan hari tanpa hujan kriteria panjang (jumlah hari tanpa hujan 21-30) dan jumlah hari tanpa hujan 28 hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kebakaran lahan yakni lahan milik Saksi Ijan mengalami kebakaran kelapa sebanyak + 30 (tiga puluh) batang dengan luas lahan 2.804M?2;, Lahan milik H. Pahmi yang merupakan lahan kosong dengan luas 3.907M?2; , Lahan milik Sudin kebakaran tanaman Kelapa sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang dengan luas 4.675M?2;, Lahan milik Muzzani tanaman kelapa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) batang dengan luas lahan 5.379M?2;, lahan milik Sakrani tanaman kelapa sebanyak 70 (tujuh puluh) batang dengan luas 4.445M?2;.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP— |