Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
1.HERI Als PAK UDAK BIN HARSONO
2.SEPRIZAL Als SEPRI Bin BUSTIAMIN (Alm)
3.SUSILO Als SILO Bin AKIR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-377/O.1.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Als PAK UDAK BIN HARSONO[Penahanan]
2SEPRIZAL Als SEPRI Bin BUSTIAMIN (Alm)[Penahanan]
3SUSILO Als SILO Bin AKIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO , Terdakwa II SEPRIZAL ALS SEPRI BIN BUSTIAMIN (ALM), Terdakwa III SUSILO ALS SILO BIN AKIR (ALM),  pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pasar Sayur yang beralamat Dusun Inti Desa Pendawan Kec Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Sdr. HENDRI BIN MUSLIMIN atau barang , jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan sesuatu luka, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN berada diwarung kopinya didatangi oleh terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO dengan aroma minuman keras terdakwa I bertanya pada saksi Korban dengan mengatakan “ ADE APE KAU DENGAN BOSKU Sdr. NIKO” saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN pun menjawab “ BIASELAH MASALAH GEROBAK YE BE” kemudian terdakwa I kembali mengatakan “IYE BOSKU..IYE BOS KU” lalu terdakwa I meninggalkan saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN dan terdakwa I kembali berkumpul bersama teman-temannya didepan Toko Hero yang berjarak tidak jauh dari warung kopi saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN.
  • Sekira pukul 20.40 Wib setelah saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN membantu saksi Suhipno memuat barang dimobil pick Up nya didermaga sambas, saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN kembali menuju warung kopinya dengan menggunakan motornya , namun belum sampai diwarung kopi milik saksi korban HENDRI BIN MUSLIMIN tepat nya didepan Toko Hero saksi korban kembali dipanggil oleh terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO dan saksi korban pun langsung berhenti dan menghampiri dimana terdakwa I dan teman-temannya sedang duduk diatas peti kayu sambil meminum minum- minuman keras dengan menggunakan gelas kaca.
  • Terdakwa pun duduk bersama dengan posisi Sdr. Rambo,   terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO, Sdr. ATTO, Sdr. NIKO, Sdr. NIZAL, Sedangkan disamping terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO ada tedakwa III SUSILO ALS SILO BIN AKIR (ALM) , terdakwa II SEPRIZAL ALS SEPRI BIN BUSTIAMIN (ALM), sedangkan Sdr. YONO duduk didepan saksi korban, dikesempatan itu terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO kembali bertanya pada saksi korban dengan mengatakan “ KAU MASIH BENCI KE DENGAN NIKO” dijawab saksi korban “ SAYA SI NDA’AN , BAGUS TANYAKAN AJA LANGSUNG KEORANGNYA” dengan posisi tangan saksi korban menunjuk Sdr. NIKO, saat saksi korban mau meninggalkan terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO dan teman-temannya dengan maksud untuk kembali membantu saksi Suhipno menurunkan barang, Sdr. RAMBO pun mengiyakan dan menyusuh saksi korban untuk pulang namun langsung ditahan oleh Sdr. NIKO dan saksi korban duduk kembali dengan posisi bersebelahan dengan Sdr. NIKO dan Sdr.Yono, sehingga posisi saksi korban berdepanan dengan terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO, tedakwa III SUSILO ALS SILO BIN AKIR (ALM) , terdakwa II SEPRIZAL ALS SEPRI BIN BUSTIAMIN (ALM), lalu Sdr. NIKO kembali menyampaikan niatnya kepada Saksi Korban mau membuka jualan ditempat atau dilokasi tempat jualan saksi korban didepan toko Borneo ponsel miliknya Sdr. NIKO, dan saksi korban pun langsung bertanya pada Sdr. NIKO dengan mengatakan “ KENAPA BERUBAH DARI KESEPAKATAN SEBELUMNYA”   tedakwa III SUSILO ALS SILO BIN AKIR (ALM)  yang duduk didepan saksi korban langsung mengatakan pada saksi korban” KENAPA NADA BICARA MU LEMAH LEMBUT, NDA SEPERTI MALAM KEMARIN” saksi korban kembali menjawab “ KENAPA BERTANYA SEPERTI ITU” mendengar jawaban tersebut tedakwa III SUSILO ALS SILO BIN AKIR (ALM)   langsung emosi kepada saksi korban dengan langsung berdiri dan hendak memukul saksi korban namun ditahan oleh Sdr YONO yang mengakibatkan Sdr YONO jatuh tertelentang, dengan reflek saksi korban langsung berdiri dan terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO langsung berdiri diatas peti langsung memukulkan gelas kaca ke Kepala kiri saksi korban hingga gelas kaca tersebut pecah dengan menggunakan tangan kanannya  , merasa tidak puas dengan kembali  mengunakan tangan kanannya terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO  kembali memukulkan sisa gelas yang sudah pecah kearah wajah saksi korban namun berhasil ditangkis dengan mengunakan tangan kiri saksi korban yang akibat pukulan yang dilakukan terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO  sehingga mengakibatkan  kepala saksi korban banyak mengeluarkan darah dan pelipis mata kiri saksi korban mengalami luka lecet dan memar pada lengan kiri bawah  , dengan waktu yang hampir bersamaan dengan pemukulan yang dilakukan terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO  , terdakwa II SEPRIZAL ALS SEPRI BIN BUSTIAMIN (ALM) juga berlari kebelakang posisi saksi korban dimana terdakwa II SEPRIZAL ALS SEPRI BIN BUSTIAMIN (ALM) kembali memukulkan gelas kaca yang dipegangnya kearah kepala sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali hingga gelas tersebut pecah, serta memukul dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali ke belakang kepala saksi korban yang akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa II kepala saksi korban sebelah kiri mengalami bengkak dan memar, melihat terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemukulan terhadap saksi korban, tedakwa III SUSILO ALS SILO BIN AKIR (ALM)  juga ikut melakukan pemukulan pada saksi korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali kearah belakang kepala sebelah kanan saksi korban yang mengakibatkan bengkak serta luka memar pada belakang daun telinga kanan saksi korban, atas apa yang dialami saksi korban berusaha pergi dari tempat tersebut namun terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO  masih berusaha mengejar saksi korban dan terdakwa II SEPRIZAL ALS SEPRI BIN BUSTIAMIN (ALM) juga melemparkan peti kayu ke arah saksi korban tetapi saksi korban berhasil mengelak, akan tetapi saksi korban masih mendapat pukulan tangan kosong dari terdakwa I HERI ALS PAK UDAK BIN HARSONO kearah wajah dan kembali saksi berhasil mengelak dari pukulan tersebut dengan menangkis dengan menggunakan tangan kiri saksi korban hingga akhirnya saksi korban bisa kabur dari para terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan VISUM ET REPERTUM  terhadap Sdr. HENDRI BIN MUSLIMIN diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Visum Et Repertum Nomor : 003/RSSE-IGD/Visum/XII/2023, RUMAH SAKIT UMUM “SANTA ELISABERT” tertanggal 16 Desember 2023, Dokter yang memeriksa dr. Kent Setiawan Jonathan, hasil pemeriksaan fisik :
    • Keadaan umum: kesadaran baik (GCS: E4V5M6).
    • Bagian tubuh tertentu:

Kepala : Tampak luka terbuka pada bagian kening sebelah kiri , sisi temporal sinistra, pendarahan aktif (+), debris (-) ukuran 6x1 cm.

                        Kesimpulan:  pada pemeriksaan korban seorang laki-laki berusia + 33 tahun ditemukan tampak luka terbuka pada bagian kening sebelah kiri, sisi temporal sinistra, pendarahan aktif (+) , debris(-)ukuran luka 6x1 cm.

  1. Visum Et Repertum Nomor : 440.2/195/RS-SBS/12/2023, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAMBAS tertanggal 23 Desember 2023, Dokter Pemeriksa dr. SUSANA CHANDRA, telah memeriksa seorang bernama Sdr. HENDRI BIN MUSLIMIN, hasil pemeriksaan:
    • Pada lengan kiri bawah tampak memar berwarna kuning kecoklatan berukuran diameter 2 Cm.
    • Pada daerah belakang daun telinga kanan tampak memar berwana kuning kecoklatan  dengan ukuran diameter 2 Cm.
    • Diatas alis mata kiri tampak luka lecet yang mulai mengering.
    • Pada samping kepala kiri atas tampak luka robek yang sudah dijahit dan menyatu berukuran 5 Cm.  

                            Kesimpulan: luka tersebut diatas akibat trauma benda tajam dan tumpul.

 

----- Perbuatan para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya