Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
MUHAMMAD REZKQI Als CICAK Bin GUSTIAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-87/O.1.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZKQI Als CICAK Bin GUSTIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Bengkel yang beralamat di Dusun Sukamantri    RT 013 RW 03 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Sambas, saksi REVI ADHYATNA bersama Tim Satresnarkoba mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 11.45 WIB, Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) menghubungi Informan melalui chat dan menawarkan “JADI TIDAK MAU BELI” kemudian Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba meminta Informan untuk melakukan pembelian terselubung kepada Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) dengan cara Saksi REVI ADHYATNA bersama Tim Satresnarkoba Polres Sambas, dan Informan untuk menemui Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) secara langsung pada lokasi didekat Cafe Royal, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas untuk memesan Narkotika jenis Shabu pada Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm).lalu Informan langsung menghampiri Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) tidak jauh dari Cafe Royal, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas dan memberikan uang kepada Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Shabu, Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba pada saat itu berada di sekitaran Cafe Royal tersebut. Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) langsung pergi untuk membeli Narkotika jenis Shabu, sedangkan Informan tetap menunggu tidak jauh dari Cafe Royal. Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) datang kembali, dan langsung menuju ke sebuah bengkel yang beralamat di Dusun Sukamantri RT 013/RW 03, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Beberapa saat kemudian Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) datang kembali untuk menemui Informan di dekat Cafe Royal, dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) dan Informan pergi menuju ke bengkel yang beralamat di Dusun Sukamantri, RT 013/RW 03, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sedangkan saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba mengikuti Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) dan Informan dari arah belakang, dan sesampainya disana Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm), yang pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) berada didalam wc/toilet yang ada dibagian belakang bengkel, dan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON LINE warna biru dengan posisi dipegang oleh Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) menggunakan tangan kanannya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik berada dilantai wc/toilet dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna gold dengan nomor IMEI I "861751067954699" IMEI II "861751067954587" dengan posisi di pinggir bak air yang ada di dalam wc/toillet tersebut, selanjutnya Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba meminta Masyarakat yang ada disekitar lokasi tempat Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) diamankan, untuk menyaksikan bahwa telah diamankan Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) oleh petugas Kepolisian dan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian saat mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm), selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sambas.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) telah membeli 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih  dari Sdr ABAH EDWIN (DPO) yang beralamat di Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dengan melalui pesan whatsapp untuk memesan shabu-shabu tersebut dengan pembayaran melalui nomor DANA melalui alfamart dengan harga Rp 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah sering membeli sebanyak 10 (sepuluh) kali.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan dari Unit Pegadaian Kabupaten Sambas yang ditandangan oleh Munziri nomor 74/10857/IX/2024 terhadap barang bukti 1(satu) klip transparan berisikan shabu yang telah disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) dengan berat  netto 0.11 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Puslabfor Polda Kalbar tentang laporan hasil pengujian terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti yang telah disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) diduga Narkotika jenis Shabu positif mengandung Metamfetamin menurut lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip trasparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm).

--- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KEDUA:
 

        Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Bengkel yang beralamat di Dusun Sukamantri   RT 013 RW 03 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm), dengan cara sebagai berikut

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) ada menyalahgunaan Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Sambas, saksi REVI ADHYATNA bersama Tim Satresnarkoba mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 11.45 WIB, Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) menghubungi Informan melalui chat dan menawarkan “JADI TIDAK MAU BELI” kemudian Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba meminta Informan untuk melakukan pembelian terselubung kepada Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) dengan cara Saksi REVI ADHYATNA bersama Tim Satresnarkoba Polres Sambas, dan Informan untuk menemui Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) secara langsung pada lokasi didekat Cafe Royal, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas untuk memesan Narkotika jenis Shabu pada Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm).lalu Informan langsung menghampiri Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) tidak jauh dari Cafe Royal, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas dan memberikan uang kepada Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Shabu, Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba pada saat itu berada di sekitaran Cafe Royal tersebut. Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) langsung pergi untuk membeli Narkotika jenis Shabu, sedangkan Informan tetap menunggu tidak jauh dari Cafe Royal. Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) datang kembali, dan langsung menuju ke sebuah bengkel yang beralamat di Dusun Sukamantri RT 013/RW 03, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Beberapa saat kemudian Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) datang kembali untuk menemui Informan di dekat Cafe Royal, dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) dan Informan pergi menuju ke bengkel yang beralamat di Dusun Sukamantri, RT 013/RW 03, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sedangkan saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba mengikuti Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) dan Informan dari arah belakang, dan sesampainya disana Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm), yang pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias Cicak BIN GUSTIAN (Alm) berada didalam wc/toilet yang ada dibagian belakang bengkel, dan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON LINE warna biru dengan posisi dipegang oleh Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) menggunakan tangan kanannya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik berada dilantai wc/toilet dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna gold dengan nomor IMEI I "861751067954699" IMEI II "861751067954587" dengan posisi di pinggir bak air yang ada di dalam wc/toillet tersebut, selanjutnya Saksi REVI ADHYATNA beserta Tim Satresnarkoba meminta Masyarakat yang ada disekitar lokasi tempat Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) diamankan, untuk menyaksikan bahwa telah diamankan Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) oleh petugas Kepolisian dan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian saat mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm), selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sambas.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan dari Unit Pegadaian Kabupaten Sambas yang ditandangan oleh Munziri nomor 74/10857/IX/2024 terhadap barang bukti 1(satu) klip transparan berisikan shabu yang telah disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) dengan berat  netto 0.11 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Puslabfor Polda Kalbar tentang laporan hasil pengujian terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti yang telah disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) diduga Narkotika jenis Shabu positif mengandung Metamfetamin menurut lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip trasparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm).

---Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD REZKQI Alias CICAK BIN GUSTIAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1)  Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya