Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
EVA Binti MUZANNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA Binti MUZANNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

       ------Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI bersama - sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI (masing-masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar Pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yaitu Metamfetamin berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, yang setelah dilakukan penimbangan berat netto 7,74 (Tujuh koma Tujuh Puluh Empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EVA Binti MUZANNI, Terdakwa telah menginap di kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI yang merupakan pacar Terdakwa yang bertempat di kamar lantai lantai 2 (dua) di Jalan Olah Raga, Gang Harum Manis, Kelurahan Penjajab Barat, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI datang ke rumah Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI untuk bersantai bersama Terdakwa di kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, kemudian Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI pergi keluar rumah bersama temannya yang bernama sdr. IKHSAN pergi menemui seseorang yang bernama DINO di daerah Pantai Sinam Kecamatan Pemangkat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) atas penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan temannya yang bernama sdr.IKHSAN kembali pulang kerumah Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan sesampainya dirumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sudah melihat Terdakwa EVA Binti MUZANNI sedang ditemani oleh Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI.
  • Bahwa ketika Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, berkumpul bersama Terdakwa, Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan Sdr. IKSAN di dalam kamar Saksi SANDI BOLEN Bin ARTADI, lalu Saksi SANDI BOLEN Bin ARTADI menawarkan menggunakan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan Sdr. IKSAN. Kemudian Saksi SANDI BOLEN Bin ARTADI memerintahkan Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI mencari pipet kaca untuk membuat alat hisap shabu (bong) yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
  • Bahwa tidak lama berselang Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Terdakwa EVA Binti MUZANNI, Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Terdakwa yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dengan maksud ingin melakukan Top Up saldo aplikasi DANA miliknya.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, sekira Pukul 23.45 WIB saat Terdakwa berbaring bersama Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI, sedangkan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI memainkan handphone di dekat pintu kamar, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat melakukan penggerebekan dan penangkapan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
  3. 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 2 (dua) buah pipet kaca dan;
  6. 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat posisi Terdakwa EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Nomor 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto 7,74 gram.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa EVA Binti MUZANNI sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 38/II/2024/Rs.bhy tanggal 7 Februari 2024 ditemukan hasilnya (+) positif Amphetamine dan (+) positif Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Terdakwa EVA Binti MUZANNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

              Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EVA Binti MUZANNI, Terdakwa telah menginap di kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI yang merupakan pacar Terdakwa yang bertempat di kamar lantai lantai 2 (dua) di Jalan Olah Raga, Gang Harum Manis, Kelurahan Penjajab Barat, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI datang ke rumah Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI untuk bersantai bersama Terdakwa di kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, kemudian Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI pergi keluar rumah bersama temannya yang bernama sdr. IKHSAN pergi menemui seseorang yang bernama DINO di daerah Pantai Sinam Kecamatan Pemangkat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) atas penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan temannya yang bernama sdr.IKHSAN kembali pulang kerumah Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan sesampainya dirumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sudah melihat Terdakwa EVA Binti MUZANNI sedang ditemani oleh Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI.
  • Bahwa ketika Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, berkumpul bersama Terdakwa, Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan Sdr. IKSAN di dalam kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, lalu Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI menawarkan menggunakan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan Sdr. IKSAN. Kemudian Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI memerintahkan Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI mencari pipet kaca untuk membuat alat hisap shabu (bong) yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud, setelah pipet kaca terpasang, selanjutnya Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI mengisi narkotika jenis shabu di pipet kaca tersebut dan menghisapnya, dilanjutkan menghisap narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian oleh sdr. IKSAN, lalu diteruskan oleh Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan terakhir Terdakwa.
  • Bahwa tidak lama berselang Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Terdakwa EVA Binti MUZANNI, Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Terdakwa yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dengan maksud ingin melakukan Top Up saldo aplikasi DANA miliknya.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, sekira Pukul 23.45 WIB saat Terdakwa berbaring bersama Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI, sedangkan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI memainkan handphone di dekat pintu kamar, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat melakukan penggerebekan dan penangkapan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
  3. 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 2 (dua) buah pipet kaca dan;
  6. 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat posisi Terdakwa EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Nomor 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto 7,74 gram.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa EVA Binti MUZANNI sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 38/II/2024/Rs.bhy tanggal 7 Februari 2024 ditemukan hasilnya (+) positif Amphetamine dan (+) positif Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu sejak Bulan Januari s/d Februari atau sampai dengan diamankan dan ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian yang mana Narkotika jenis Shabu dimaksud diperoleh dan dikonsumsi bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

-----Perbuatan Terdakwa SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

              Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EVA Binti MUZANNI, Terdakwa telah menginap di kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI yang merupakan pacar Terdakwa yang bertempat di kamar lantai lantai 2 (dua) di Jalan Olah Raga, Gang Harum Manis, Kelurahan Penjajab Barat, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI datang ke rumah Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI untuk bersantai bersama Terdakwa di kamar Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, kemudian Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI pergi keluar rumah bersama temannya yang bernama sdr. IKHSAN pergi menemui seseorang yang bernama DINO di daerah Pantai Sinam Kecamatan Pemangkat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) atas penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan temannya yang bernama sdr.IKHSAN kembali pulang kerumah Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan sesampainya dirumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sudah melihat Terdakwa EVA Binti MUZANNI sedang ditemani oleh Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI.
  • Bahwa ketika Saksi SANDI Alias BOLEN Bin ARTADI, berkumpul bersama Terdakwa, Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan Sdr. IKSAN di dalam kamar Saksi SANDI BOLEN Bin ARTADI, lalu Saksi SANDI BOLEN Bin ARTADI menawarkan menggunakan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI dan Sdr. IKSAN. Kemudian Saksi SANDI BOLEN Bin ARTADI memerintahkan Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI mencari pipet kaca untuk membuat alat hisap shabu (bong) yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
  • Bahwa tidak lama berselang Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Terdakwa EVA Binti MUZANNI, Saksi ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Terdakwa yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dengan maksud ingin melakukan Top Up saldo aplikasi DANA miliknya.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, sekira Pukul 23.45 WIB saat Terdakwa berbaring bersama Saksi ELSI FATMAWATI Alias DEDE Binti MUSNI, sedangkan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI memainkan handphone di dekat pintu kamar, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat melakukan penggerebekan dan penangkapan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
  3. 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 2 (dua) buah pipet kaca dan;
  6. 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat posisi Terdakwa EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
  • Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa dari hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto 7,74 gram.
  • Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI telah mendapatkan persetujuan dan kepercayaan dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal di kamar pribadi atau rumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hal mana sejak Terdakwa EVA Binti MUZANNI meminta izin dan disetujui oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal bersamanya, khususnya ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sedang tidak berada dirumahnya.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa EVA Binti MUZANNI sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 38/II/2024/Rs.bhy tanggal 7 Februari 2024 ditemukan hasilnya (+) positif Amphetamine dan (+) positif Metamfetamin.
  • Bahwa Amphetamin dan Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu sejak Bulan Januari s/d Februari atau sampai dengan diamankan dan ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian yang mana Narkotika jenis Shabu dimaksud diperoleh dan dikonsumsi bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI
  • Bahwa Terdakwa EVA Binti MUZANNI telah mengetahui dan menghendaki dan tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dirumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas kepada aparat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa EVA Binti MUZANNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya