Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Sbs PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.Juli Syafriandi
2.Indah Wulandari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/08/2015
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juli Syafriandi
2Indah Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.466.143,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.466.143,- ( SATU JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 1.466.143,- ( SATU JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar -,- (-), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sambas berkenan mengabulkannya.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak