Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN pada hari Selasa, 5 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sukaramai Rt.014 Rw.004 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki biasa melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Sukaramai Kab. Sambas. Lalu setelah didapat informasi mengenai keberadaan laki-laki tersebut yang diketahui bernama Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm), pada hari Selasa, 5 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Sambas pun lalu melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sukaramai Rt.014 Rw.004 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas. Dan saat dilakukan penggerebekan, ditemukan Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm) berada didalam kamar. Anggota Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm) dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan diamankan juga 1 (satu) buah handphone merk “REALME C25Y” warna biru, dengan IMEI I "860139053394156" dan IMEI II "860139053394149". Lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm) membeli barang narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr WASKITO yang beralamat di Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 08/10857/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Kepala Pemimpin Kantor PT Pegadaian Unit Sambas, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Dedy Syahrudi bin Yan Bastian (Alm) berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : R-PP.01.01.15A.03.24.403 tanggal 07 Maret 2024, telah melakukan uji sampel terhadap kristal diduga sabu yang terdapat dalam kantong plastik klip transparan dengan hasil teridentifikasi positif metamfetamin 2024.
- Bahwa Terdakwa “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.—
KEDUA
------Bahwa Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN pada hari Selasa 5 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sukaramai Rt.014 Rw.004 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki biasa melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Sukaramai Kab. Sambas. Lalu setelah didapat informasi mengenai keberadaan laki-laki tersebut yang diketahui bernama Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm), pada hari Selasa, 5 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib, anggota Satresnarkoba polres sambas pun lalu melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sukaramai Rt.014 Rw.004 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas. Dan saat dilakukan penggerebekan, ditemukan Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm) berada didalam kamar. Anggota Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm) dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan diamankan juga 1 (satu) buah handphone merk “REALME C25Y” warna biru, dengan IMEI I "860139053394156" dan IMEI II "860139053394149". Lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DEDY SYAHRUDI Als DEDY Bin YAN BASTIAN (Alm) memiliki barang narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr WASKITO yang beralamat di Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 08/10857/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Kepala Pemimpin Kantor PT Pegadaian Unit Sambas, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Dedy Syahrudi bin Yan Bastian (Alm) berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : R-PP.01.01.15A.03.24.403 tanggal 07 Maret 2024, telah melakukan uji sampel terhadap kristal diduga sabu yang terdapat dalam kantong plastik klip transparan dengan hasil teridentifikasi positif metamfetamin 2024.
- Bahwa Terdakwa “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.— |