Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho DAREYANTO Alias DARE Bin JONO Alias KANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-516/O1.17.8/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAREYANTO Alias DARE Bin JONO Alias KANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa DAREYANTO Alias DARE Bin JONO Alias KANA pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa setiap ada kegiatan hiburan band pernikahan di Desa Serunai Kecamatan Salagita Kabupaten Sambas terdapat perjudian, Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BUDIMAN Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP.LIDIK/11/V/2024/Sek Pmk tanggal 08 Mei 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Bahwa kegiatan hiburan band pada acara pernikahan yang bertempat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas tersebut ditemukan orang yang sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB anggota Kepolisian Sektor Pemangkat beserta Anggota Linmas Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas mengamankkan Terdakwa beserta barang bukti berupa: 1 (satu) buah lapak judi yang terbuat dari kertas yang bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan, 3 (tiga) buah dadu yang terbuat dari kayu bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan, 1 (satu) buah hap (alat guncang dadu) yang terbuat dari plastik berwarna merah, 1 (satu) buah lampu merk SEMNY 9 watt warna putih, 1 (satu) buah ACCU merk YUASA 12 volt, Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Uang modal dan kemenangan sebesar Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus pulu ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Uang di lapak judi sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Polsek Pemangkat.

 

Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis kolok-kolok adalah pada awalnya Terdakwa sebagai Bandar menggelar 1 (satu) buah lapak judi yang terbuat dari kertas yang bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan kemudian Terdakwa memasukkan 3 (tiga) buah dadu yang terbuat dari kayu bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan kedalam 1 (satu) buah hap (alat guncang dadu) yang terbuat dari plastik berwarna merah yang berisikan dadu tersebut, kemudian Terdakwa menguncang hap dan meletakan hap tersebut di depan Terdakwa dalam keadaan hap belum terbuka kemudian Terdakwa mempersilahkan pemasang memilih gambar yang akan dipertaruhkan lalu pemasang meletakan sejumlah uang pada gambar yang dipilih, setelah semua pemilih memasang taruhan kemudian Terdakwa membuka hap dan gambar dadu yang paling atas adalah pemenangnya kemudian Terdakwa mengambil uang dari atas lapak pada bagian gambar-gambar yang kalah kemudian membayar pemasang yang memasang pada gambar yang sesuai dengan gambar dadu yang keluar sesai dengan kelipatan dadu tersebut. Bahwa Terdakwa tidak mengenal siapa saja pemain/pemasang yang melakukan perjudian kolok-kolok di lapak Terdakwa, karena pada saat kejadian sedang ada hiburan band sehingga bukan hanya warga Desa Serunai saja yang datang namun ada warga desa lain juga dan pada saat itu warga juga ada yang menonton Terdakwa melakukan perjudian kolok-kolok dan tidak memasang kolok-kolok, namun karena Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat dan Anggota Linmas datang untuk mengamankan Terdakwa sehingga membuat Para pemain/pemasang melarikan diri.

 

 Bahwa modal awal Terdakwa untuk menjadi bandar perjudian jenis kolok-kolok adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi bandar perjudian tersebut sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Terdakwa menjalankan praktek perjudian jenis kolok-kolok tersebut baru pertama kali di Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengisi waktu seandainya menang uang dari hasil kemenangan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bukan sebagai mata pencaharian. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DAREYANTO Alias DARE Bin JONO Alias KANA sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DAREYANTO Alias DARE Bin JONO Alias KANA pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa setiap ada kegiatan hiburan band pernikahan di Desa Serunai Kecamatan Salagita Kabupaten Sambas terdapat perjudian, Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BUDIMAN Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. SP.LIDIK/11/V/2024/Sek Pmk tanggal 08 Mei 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Bahwa kegiatan hiburan band pada acara pernikahan yang bertempat di Dusun Cempaka Rt. 002 Rw.002 Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas tersebut ditemukan orang yang sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB anggota Kepolisian Sektor Pemangkat beserta Anggota Linmas Desa Serunai Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas mengamankkan Terdakwa beserta barang bukti berupa: 1 (satu) buah lapak judi yang terbuat dari kertas yang bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan, 3 (tiga) buah dadu yang terbuat dari kayu bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan, 1 (satu) buah hap (alat guncang dadu) yang terbuat dari plastik berwarna merah, 1 (satu) buah lampu merk SEMNY 9 watt warna putih, 1 (satu) buah ACCU merk YUASA 12 volt, Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Uang modal dan kemenangan sebesar Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus pulu ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Uang di lapak judi sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Polsek Pemangkat.

 

Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis kolok-kolok adalah pada awalnya Terdakwa sebagai Bandar menggelar 1 (satu) buah lapak judi yang terbuat dari kertas yang bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan kemudian Terdakwa memasukkan 3 (tiga) buah dadu yang terbuat dari kayu bergambarkan bunga, polo, bulan, kepiting, udang, dan ikan kedalam 1 (satu) buah hap (alat guncang dadu) yang terbuat dari plastik berwarna merah yang berisikan dadu tersebut, kemudian Terdakwa menguncang hap dan meletakan hap tersebut di depan Terdakwa dalam keadaan hap belum terbuka kemudian Terdakwa mempersilahkan pemasang memilih gambar yang akan dipertaruhkan lalu pemasang meletakan sejumlah uang pada gambar yang dipilih, setelah semua pemilih memasang taruhan kemudian Terdakwa membuka hap dan gambar dadu yang paling atas adalah pemenangnya kemudian Terdakwa mengambil uang dari atas lapak pada bagian gambar-gambar yang kalah kemudian membayar pemasang yang memasang pada gambar yang sesuai dengan gambar dadu yang keluar sesai dengan kelipatan dadu tersebut. Bahwa Terdakwa tidak mengenal siapa saja pemain/pemasang yang melakukan perjudian kolok-kolok di lapak Terdakwa, karena pada saat kejadian sedang ada hiburan band sehingga bukan hanya warga Desa Serunai saja yang datang namun ada warga desa lain juga dan pada saat itu warga juga ada yang menonton Terdakwa melakukan perjudian kolok-kolok dan tidak memasang kolok-kolok, namun karena Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat dan Anggota Linmas datang untuk mengamankan Terdakwa sehingga membuat Para pemain/pemasang melarikan diri.

 

 Bahwa modal awal Terdakwa untuk menjadi bandar perjudian jenis kolok-kolok adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi bandar perjudian tersebut sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DAREYANTO Alias DARE Bin JONO Alias KANA sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya