Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Sbs SUPIANTO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk menginput data kependudukan atas nama SUPIANTO tempat lahir Bakau pada tanggal 01 Januari 1990.

4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak