Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
PARIANSYAH Als BUJANG Bin ARMA JUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-113/O1.17.8/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIANSYAH Als BUJANG Bin ARMA JUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: TUNGGAL -------- Bahwa Terdakwa Pariansyah Alias Bujang Bin Arma Juhana (Alm) pada hari Selasa, 3 Desember 2024 sekira pukul 18:05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di tepi jalan raya Dusun Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa kejadian ini bermula saat Terdakwa mengendarai satu unit mobil minibus jenis Isuzu Panther dengan plat nomor kendaraan KB 1229 CA, berwarna biru metalik. Sejak hari Minggu, 1 Desember 2024, terdakwa mulai melakukan pengisian BBM dengan cara mengantri secara berulang kali di SPBU 64.791.14 Dusun Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Setiap harinya, terdakwa mengisi BBM dalam jumlah terbatas sesuai dengan kuota yang diperbolehkan untuk kendaraan pribadinya. Proses ini berlanjut hingga hari Selasa, 3 Desember 2024, sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dari SPBU 64.791.14 Dusun Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Terdakwa menjelaskan bahwa selama 3 (tiga) hari, dari Minggu, 1 Desember 2024 hingga Selasa, 3 Desember 2024, setiap kali melakukan pengantrian menggunakan mobil minibus Type 1 | P a g e ISUZU PHANTER B Model ST/ Wagon, KB 1229 CA, warna abu-abu, tahun pembuatan 1992, Nomor Rangka N.530874, Nomor Mesin A.030874 A.N Ashari Arhap terdakwa membeli ± 60 liter BBM. Dalam satu hari, terdakwa hanya bisa mengantri sekali dan mendapatkan ± 60 liter BBM bersubsidi, sehingga dalam tiga hari berhasil mengumpulkan ± 180 liter. Dari jumlah tersebut, ± 5 liter digunakan untuk konsumsi kendaraan, menyisakan ± 175 liter BBM., menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tambahan jerigen. Menurut keterangan saksi Suhardani Als Kudik, seorang operator SPBU 64.791.14, SPBU tersebut telah menggunakan sistem barcode, namun terdakwa tetap berhasil mengisi BBM dengan cara memanfaatkan kuota pengisian normal untuk kendaraan pribadi. Setelah berhasil mengumpulkan BBM jenis Solar sebanyak ±175 liter, Terdakwa kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen menggunakan alat sedot BBM yang disambungkan ke tangki mobil. Alat ini dibeli terdakwa di sebuah toko bangunan di Pasar Selakau seharga Rp200.000. Pemindahan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan pihak SPBU dan petugas berwenang. Kemudian terdakwa menyimpan bahan bakar tersebut ke dalam 5 (lima) jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. Selanjutnya, terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tersebut dari SPBU menuju Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dengan maksud untuk menjual kembali kepada nelayan dan masyarakat sekitar dengan harga jual kembali sebesar Rp9.500,- per liter, lebih tinggi dari harga resmi Rp6.800,- per liter, guna memperoleh keuntungan pribadi. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ahli Menurut Atiq Mujtaba, S.T., yang berkeja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPH Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BBM jenis Solar yang diangkut dan akan dijual kembali oleh Terdakwa merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dan dijual dengan harga yang telah ditetapkan. Setiap bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM ini dapat menyebabkan kerugian negara serta mengganggu distribusi energi nasional. Bahwa perbuatan terdakwa merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan/atau yang pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. Bahwa dalam melakukan pengangkutan dan penjualan kembali bahan bakar minyak jenis Solar tersebut, terdakwa tidak memiliki izin atau perizinan atau rekomendasi dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ------Perbuatan Terdakwa Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya