Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Sbs 1.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
RENDY Bin HERMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/O.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa nama RENDY Bin HERMAN (Alm), Pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di Dusun Asam Lakum Rt. 028 Rw. 014 Desa Tebas Kuala Kec.Tebas Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa masuk ke satu bangunan tanpa izin yang ada di SMK YOS SOEDARSO yang beralamat di Dusun Asam Lakum Rt. 028 Rw. 014 Desa Tebas Kuala Kec.Tebas Kab.Sambas dengan cara Terdakwa memanjat di bagian dek atau plafon bagian teras bangunan tersebut yang mana di bagian teras bangunan tersebut dek  atau plafonnya sudah terdapat lubang, menggunakan tangga yang ada di teras bangunan tersebut, setelah itu Terdakwa pun langsung masuk kedalam dek atau plafon bangunan tersebut kemudian Terdakwa pun langsung merusak dek atau plafon bagian dalam bangunan tersebut dengan cara Terdakwa menendang plafon hingga berlubang, yang selanjutnya Terdakwa pun berhasil masuk kedalam ruangan bangunan tersebut setelah Terdakwa masuk Terdakwa melihat di dalam bangunan tersebut Terdakwa melihat 1 ruangan dan didalamnya terdapat 10 ( Sepuluh ) unit Laptop , 10 ( Sepuluh ) buah cas Laptop kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 buah alas / taplak meja yang ada di atas meja dalam ruangan tersebut, kemudian 10 ( Sepuluh ) unit Laptop, beserta 10 ( Sepuluh ) buah cas Laptop setelahnya Terdakwa susun di atas 2 buah alas / taplak meja selanjutnya 2 buah alas / taplak meja Terdakwa ikat untuk menutupi barang yang telah di ambil tersebut.
  • Bahwa setelahnya Terdakwa pun keluar dari dalam bangunan tersebut melalui dek / plafon yang sudah Terdakwa rusak tempat Terdakwa berhasil masuk kedalam bangunan tersebut, setelah itu Terdakwa pun pulang kerumah tempat tinggal Terdakwa dengan menggunakan sepeda dayung jenis BMX warna abu – abu milik Terdakwa dan 10 ( Sepuluh ) unit Laptop / Notebook merek DELL warna Hitam beserta 10 ( Sepuluh ) buah cas Laptop / Notebook yang berhasil Terdakwa ambil tersebut Terdakwa simpan di rumah tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung inggin menjual barang barang yang telah diambilnya tetapi dalam perjalanannya Terdakwa belum sempat menjualnya kepada orang lain sampai akhirnya Terdakwa terlebih dahulu  di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sebagian atau seluruhnya dan tidak meminta ijin kepada pemilik maupun kepada orang lain pada saat Terdakwa berhasil mengambil 10 ( Sepuluh ) unit Laptop / Notebook merek DELL warna Hitam beserta 10 ( Sepuluh ) buah cas Laptop / Notebook, dan 2 buah alas / taplak meja yang berhasil Terdakwa ambil tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RENDY Bin HERMAN (Alm), SMK YOS SOEDARSO mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ).

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya