Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Sbs Yakobus PT.Wana Hijau Semesta .II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yakobus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawan.S.Sos.,SH.,MM.,CMe.,CPArBYakobus
Tergugat
NoNama
1PT.Wana Hijau Semesta .II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN/ATR Kabupaten sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Surat pemilik tanah berdasarkan Surat Pernyataan Tanah dengan nomor Register : 593 / 086 / IX /SPT / PEMDES / 2005,  tertanggal 27 September  2005 atas nama Yakobus yang terletak di lokasi Tanah BAREES,  Desa Sebunga , Dusun Aruk, Kecamatan Sejingan Besar, dengan luas ± 37 Ha ( 37.000 M?2; ) dan batas-batas sebagai berikut : ( Bukti pada P-1 )
    1. Utara berbatas dengan Tanah saudara MILIANUS. / ( saat ini dibatasi jln dengan Tanah Milianus )
    2. Selatan berbatas dengan tanah saudara BAHTIAR. / ( saat ini dibatasi jln dengan Tanah Bahtiar )
    3. Timur berbatas dengan Hutan / Tanah Negara .  / ( saat ini dibatasi jln dengan Tanah Gani )
    4. Barat berbatas dengan Jalan Kebun

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat  terbukti melawan hukum, karena mengklaim tanah milik penggugat atas dasar HGU PT.WHS diatas  tanah Penggugat yang bukan hak Tergugat ,

 

  1. Menyatakan bahwa  SPT milik Penggugat diluar area bidang Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) atas nama PT.WHS.

 

  1. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar kerugian imatriil kepada Penggugat sebesar RP. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ).

 

  1. Mengembalikan kerugian berupa buah sawit 11 ton dan kendaraan I unit mobil truck yang disita oleh Tergugat kepada Penggugat.

 

  1. Menyataka putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak