Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2024/PN Sbs SAMUEL LAMTO, S.Th Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMUEL LAMTO, S.Th
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2202/DIS/2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Karang Anyar pada tanggal 22-08-2002, yaitu :
  • nama yang semula tertulis SAMUEL LAMTO diganti menjadi tertulis dan terbaca LAMTO;
  • nama orang tua yang semula tertulis KARIYO WIYONO BIN WIRYOSENTONO dan SULARMI BINTI PAWIRO SUWITO diganti menjadi tertulis dan terbaca KARIYO WAGINO dan SULARMI;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak