Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Sbs MARIA GORETTI FARIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARIA GORETTI FARIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang semula bernama MARIA GORETTIFARIDA berubah menjadi FARIDA berdasarkan Izajah Nomor: 2512/PT29/01/S0-D2/1992 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Tanjungpura  tanggal 22 Februari 1992;   
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi
    Penetapan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran Pemohon kepada
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas guna Pemohon didaftarkan pada register yang telah disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak