Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
1.DWI WAHYUDA Als AMEK Bin MUSNI
3.RAHMAT Als AMAT Bin MIDI
4.SANIMAN ALIAS IMANG BIN RUSLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-299/O.1.17.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WAHYUDA Als AMEK Bin MUSNI[Penahanan]
2RAHMAT Als AMAT Bin MIDI[Penahanan]
3SANIMAN ALIAS IMANG BIN RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI, bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAT Alias AMAT Bin MIDI, dan Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Gudang UPJA yang beralamat di Jalan Intabong Dusun Rukun Rt.005 Rw.009 Desa Gelik Kec. Selakau Timur Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI dan Anak IBNU HALIM A. ROSYID Bin SANTAI (dalam penuntutan terpisah) di gudang UPJA Desa Gelik. Kemudian timbullah niat Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI untuk mengambil dan menjual traktor tangan/alat pertanian yang berada di depan gudang tersebut, padahal barang tersebut bukanlah milik Terdakwa I DWI WAHYUDA melankan milik kelompok tani Tunas Baru yang diketuai oleh Saksi MUSNI. Untuk membantu mewujudkan keinginannya, Terdakwa I DWI WAHYUDA mengajak kedua temannya tersebut untuk membantunya. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI mulai membongkar mesin traktor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19" dan 1 (satu) buah kunci inggris guna mempermudah dalam proses pengangkutannya. Kemudian Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI  juga menggunakan kayu balok 8x8 sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (satu) utas tali nylon untuk memudahkan dalam proses pemindahan barang curian selama kurang lebih setengah jam. Pada saat itu kedua temannya yaitu Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG dan Anak IBNU HALIM A. ROSYID Bin SANTAI sedang berada di dalam gudang. Kemudian setelah selesai membongkar mesin traktor tersebut Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI kembali berkumpul dan bersantai dengan kedua temannya. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa II RAHMAT Alias AMAT Bin MIDI datang ke gudang tempat mereka berkumpul dan ikut berkumpul bersama.

 

Bahwa sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI bersama dengan Terdakwa II RAHMAT Alias AMAT Bin MIDI, Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI dan Sdr. IBNU HALIM A. ROSYID BIN SANTAI (ALM) memuat atau menaikkan 1 (satu) unit traktor tangan/alat pertanian ke mobil dump truk yang dibawa oleh Anak IBNU HALIM A. ROSYID Bin SANTAI. Kemudian Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI bersama-sama dengan Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI dan Anak IBNU HALIM A. ROSYID Bin SANTAI langsung membawa 1 (satu) unit traktor tangan/alat pertanian tersebut untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Dusun Sutera Rt. 002  Rw. 001 Desa parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas. Sedangkan Terdakwa II RAHMAT Alias AMAT Bin MIDI tidak ikut karena langsung pulang kerumahnya. Setelah tiba di tempat penampungan barang bekas tersebut kemudian Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI turun dari mobil truk dan bertanya ke salah satu karyawan yang berada di tempat penampungan barang bekas tersebut dengan perkataan "ngambil besi ke?" kemudian dijawab oleh karyawan tersebut dengan perkataan "ngambil" kemudian Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI bertanya kembali dengan perkataan "berapa?",  kemudian dijawab oleh karyawan tersebut dengan perkataan "Rp3.000,00/kg" kemudian di jawab oleh Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI dengan perkataan "Semari Rp4.000,00/kg" (kemarin Rp4.000,00/kg), kemudian dijawab oleh karyawan tersebut "udahlah Rp3.500,00/kg aja", Kemudian karyawan tersebut bertanya kembali dengan perkataan "Aman kah?", kemudian dijawab oleh Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI dengan perkataan "Aman", dan setelah itu terjadi kesepakatan kemudian Anak IBNU HALIM A. ROSYID Bin SANTAI memundurkan mobil dump truknya. Setelah itu Terdakwa I DWI WAHYUDA Bin MUSNI bersama-sama dengan Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI dan Anak IBNU HALIM A. ROSYID Bin SANTAI menurunkan hasil curian berupa 1 (satu) unit traktor tangan/alat pertanian tersebut dan dilakukan penimbangan dengan berat total 287 kg (dua ratus delapan puluh tujuh kilogram) x Rp3.500,00- (tiga ribu lima ratus rupiah) dengan hasil penjualan sebesar Rp1.004.500,00 (satu juta empat ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi karyawan tersebut hanya memberikan uang pas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan meminta untuk mengikhlaskan Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) sisanya.

 

Bahwa uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI berikan kepada Sdr. IBNU HALIM A.ROSYID BIN SANTAI (ALM) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk dibagi dua dengan Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI. Kemudian Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI juga membelikan masing-masing 1 (satu) bungkus rokok merk Tabacco seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah). Selanjutnya untuk Terdakwa II RAHMAT Alias AMAT Bin MIDI,  Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI membelikan 2 (dua) bungkus rokok merk Tabacco. Sisa hasil penjualan lainnya Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI pergunakan untuk membayar hutang di warung Sdr. JALAL sejumlah Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah), untuk membeli minuman keras sebanyak 3 (tiga) botol dan sisanya Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI pergunakan untuk deposit permainan judi slot online.

 

Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit traktor tangan/alat pertanian tersebut adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari yang berhak yaitu Kelompok Tani Cahaya Pagi Desa Gelik Kec. Selakau Timur Kab. Sambas yang diketuai oleh Saksi MUSLIMUN Bin HADRAN. Akibat perbuatan Para Terdakwa, Kelompok Tani Cahaya Pagi Desa Gelik Kec. Selakau Timur Kab. Sambas yang diketuai oleh Saksi MUSLIMUN Bin HADRAN mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I DWI WAHYUDA Alias AMEK Bin MUSNI bersama dengan Terdakwa II RAHMAT Alias AMAT Bin MIDI, Terdakwa III SANIMAN Alias IMANG Bin RUSLI sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya