Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. 3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. |
DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-666/O.1.17/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS pada hari pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, No. 36, RT. 005/RW. 002, Kel/Ds. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota. Singkawang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Karena tempat kediaman sebagian besar saksi berada pada Pengadilan Negeri Sambas, maka Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kejadian Bermula pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024. Pada saat Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sedang mencari postingan barang-barang murah, saat itulah Terdakwa membuka Marketplace dan melihat postingan dengan akun nama Kayla yang memposting gambar tabung gas 3 (tiga) kilogram dengan mencantumkan tulisan atau harga Rp. 170.000 (harga satu buah tabung gas yang ada isinya seharga seratu tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menanyakan barang tersebut “apakah masih ada?” kepada pemilik akun Kayla, pemilik akun tersebut menjawab “ada, lanjut saja di WhatsApp” dan Terdakwa langsung mengirimkan nomornya (0895411899977) kepada pemilik akun Kayla. Selanjutnya Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 085750397055 (Saksi Johan) yang pada pokok isi percakapannya menawarkan tabung gas 3 (tiga) kilogram kepada Terdakwa dengan harga Rp. 170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menawar gas yang dijual tersebut dengan kata “boleh kurang keh?” dijawab oleh Sdr.Johan “mun seratus limah puluh ribu mau keh?” Terdakwa jawab “boleh lah” dijawab Saksi Johan “Kakak betul-betul keh mau beli?” Terdakwa jawab “boleh lah tapi gas diantar ketempat saya ke Singkawang”. Bahwa Saksi Johan mengantarkan gas tersebut Pada tanggal 16 Agustus 2024 seingat Terdakwa pada siang hari Terdakwa ada menghubungi Saksi Johan dengan menanyakan “kenapa tabung gas tidak diantarkan?” Saksi Johan beralasan mobil yang membawa tabung gas masuk parit. Sehingga pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 16.00 wib Saksi Johan mendatangi rumah Terdakwa seorang diri menggunakan mobil yang berisikan tabung gas 3 (tiga) kilogram berjumlah lebih dari 27 (dua puluh tujuh) buah dengan harga Rp. 140.000.00,- (Seratus empat Puluh Ribu Rupiah) yang ada isinya karena ini merupakan pengantaran gas yang kelima kepada Terdakwa sehingga saksi Johan mengurangi harga 10 ribu rupiah lebih murah dari kesepakatan awal, dan Rp. 120.000.00,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang tidak ada isinya, dengan total uang yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.510.000.00,- (Tiga Juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah) yang diserahkan kepada Saksi Johan.
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa membeli tabung gas dari Saksi Johan adalah karena harga tabung gas tersebut dibawah harga standar dan akan dijual Kembali oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan. ----- Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHPidana------------------------------------- Atau
KEDUA : Bahwa terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI pada hari pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, No. 36, RT. 005/RW. 002, Kel/Ds. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota. Singkawang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Karena tempat kediaman sebagian besar saksi berada pada Pengadilan Negeri Sambas, maka Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kejadian Bermula pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024. Pada saat Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sedang mencari postingan barang-barang murah, saat itulah Terdakwa membuka Marketplace dan melihat postingan dengan akun nama Kayla yang memposting gambar tabung gas 3 (tiga) kilogram dengan mencantumkan tulisan atau harga Rp. 170.000 (harga satu buah tabung gas yang ada isinya seharga seratu tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menanyakan barang tersebut “apakah masih ada?” kepada pemilik akun Kayla, pemilik akun tersebut menjawab “ada, lanjut saja di WhatsApp” dan Terdakwa langsung mengirimkan nomornya (0895411899977) kepada pemilik akun Kayla. Selanjutnya Terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 085750397055 (Saksi Johan) yang pada pokok isi percakapannya menawarkan tabung gas 3 (tiga) kilogram kepada Terdakwa dengan harga Rp. 170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menawar gas yang dijual tersebut dengan kata “boleh kurang keh?” dijawab oleh Sdr.Johan “mun seratus limah puluh ribu mau keh?” Terdakwa jawab “boleh lah” dijawab Saksi Johan “Kakak betul-betul keh mau beli?” Terdakwa jawab “boleh lah tapi gas diantar ketempat saya ke Singkawang”. Bahwa Saksi Johan mengantarkan gas tersebut Pada tanggal 16 Agustus 2024 seingat Terdakwa pada siang hari Terdakwa ada menghubungi Saksi Johan dengan menanyakan “kenapa tabung gas tidak diantarkan?” Saksi Johan beralasan mobil yang membawa tabung gas masuk parit. Sehingga pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 16.00 wib Saksi Johan mendatangi rumah Terdakwa seorang diri menggunakan mobil yang berisikan tabung gas 3 (tiga) kilogram berjumlah lebih dari 27 (dua puluh tujuh) buah dengan harga Rp. 140.000.00,- (Seratus empat Puluh Ribu Rupiah) yang ada isinya karena ini merupakan pengantaran gas yang kelima kepada Terdakwa sehingga saksi Johan mengurangi harga 10 ribu rupiah lebih murah dari kesepakatan awal, dan Rp. 120.000.00,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang tidak ada isinya, Saksi Johan juga menjual Beras sebanyak 3 (tiga) karung dengan merk Iswara Butterfly super import AAA dengan berat 10 kg seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per karungnya sehingga total uang yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.510.000.00,- (Tiga Juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah) yang diserahkan kepada Saksi Johan. Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa membeli tabung gas dari Saksi Johan adalah karena harga tabung gas tersebut dibawah harga standar dan akan dijual Kembali oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan. --------------Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |