Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Sbs PT BRI Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sambas 1.FIRMAN FAHRIYANDI
2.NURSILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sambas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRMAN FAHRIYANDI
2NURSILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 129.689.347 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak