Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
1.TONI Als TONI Anak Dari SIRU (Alm.)
2.INDRA ANGKASA Als. INDRA Bin ANGKAT AMIN (Alm.)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-988/O.1.17/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI Als TONI Anak Dari SIRU (Alm.)[Penahanan]
2INDRA ANGKASA Als. INDRA Bin ANGKAT AMIN (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa I TONI alias TONI anak dari SIRU (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA ANGKASA alias INDRA bin ANGKAT AMIN (Alm), dan Saudara MARDAN, pada hari Rabu dan tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun PT. Darmex Argo  Divisi 7 Blok M 54, beralamat di Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “Pencurian (Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB,  Terdakwa I TONI bertemu dengan Saudara MARDAN di perbatasan PT. Darmex Agro dengan PT. KSUP, dan pada saat itu Saudara MARDAN menawarkan kepada Terdakwa I TONI  untuk melakukan pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS)  yang diakui milik Saudara MARDAN sebesar + 600 S/D. 700 KG (kurang lebih enam ratus sampai dengan tujuh ratus kilogram), kemudian Terdakwa I TONI menjawab “bisa, Saya muat jika berat angkutan segitu namun jika lebih Saya tidak bisa dikarenakan kendaraan milik Saya  mudah macet dan Rusak”,  lalu Saudara MARDAN menjawab  “Iya”.
  • Selanjutnya Terdakwa I TONI berangkat dengan menggunakan kendaraan roda 4  (empat) milik Terdakwa I TONI  merk Pajero  yang sudah di buat bak belakang mengikuti Saudara MARDAN menuju ke lokasi lahan tempat pengambilan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut dengan jarak waktu kurang lebih 1  (satu) jam dari lokasi Terdakwa I TONI, dan sekira pukul 09.00 WIB tiba di  lokasi Tandan Buah Sawit kebun milik PT. Darmex Argo Divisi 7 Blok M54 yang beralamat di Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas  lalu Saudara MARDAN dengan menggunakan alat berupa : Egrek, kemudian setelah buah terjatuh diangkut menggunakan tojok, selanjutnya dimasukan kedalam kendaraan milik Terdakwa I TONI.  
  • Kemudian setelah selesai dimuat Saudara MARDAN,  Terdakwa I TONI  berangkat menuju ke Jalan Poros Transmigrasi bersama dengan Saudara MARDAN, dan setibanya di Jalan Poros Perbatasan Trans, kendaraan milik Terdakwa I TONI  yang memuat Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut mogok / rusak dengan posisi kendaraan amblas di jalan berlumpur, selanjutnya Terdakwa I TONI bersama dengan Saudara MARDAN berjalan kaki menuju kejalan Poros Trans, dan berjumpa dengan Terdakwa II INDRA  ANGKASA yang kebetulan baru Kembali dari PT. KSUP menjual buah Tandan Buah Sawit (TBS) milik dari Petani Trans, lalu Saudara MARDAN langsung menemui Terdakwa II INDRA ANGKASA untuk menawarkan memuat  Tandan Buah Sawit (TBS)  dan dijawab Terdakwa II INDRA ANGKASA “Aman tidak”, lalu Saudara MARDAN menjawab “Aman karena Plasma Kita”, selanjutnya Terdakwa II INDRA ANGKASA berangkat dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Pickup Daihatsu Nomor Registrasi KB 8951 PF warna hitam menuju ke lokasi Kendaraan milik Terdakwa I TONI yang amblas dan rusak, dan sekira pukul 10.30 WIB tiba di lokasi kendaraan milik Terdakwa I TONI yang sudah amblas, lalu Saudara MARDAN langsung memindahkan Tandan Buah Sawit (TBS) dari bak kendaraan milik Terdakwa I TONI ke bak kendaraan milik dari Terdakwa II INDRA ANGKASA yang dilakukan oleh Saudara MARDAN sendiri.
  • Dan setelah selesai, Saudara MARDAN dan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA berangkat menuju ke arah keluar Jalan Poros dengan jarak kendaraan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA + 50 (kurang lebih lima puluh) meter dari kendaraan milik Terdakwa II INDRA ANGKASA juga amblas di jalan tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Petugas Keamanan / Security Perusahaan PT. Darmax Agro, antara lain : Saksi ILHAM ARISMA, Saksi NURDI, Saksi BIBIT SISRIANTO, dan Saksi BAYU SAPUTRA tiba dilokasi tempat kendaraan Terdakwa II INDRA ANGKASA yang amblas dan langsung mengamankan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA sedangkan Saudara MARDAN melarikan diri, dan barang bukti Tandan Buah Sawit (TBS) ± 2510 KG (Kurang Lebih Dua Ribu Lima Ratus Sepuluh Kilo Gram) selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.         
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA dan Saudara MARDAN  yang telah mengambil ± 2.510 Kg (Kurang lebih dua ribu lima ratus sepuluh puluh kilo gram) Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Darmex Argo yang mengakibatkan kerugian materill yang dialami PT. Darmex Argo  sebesar ± Rp.4.200.000,- (kurang lebih empat juta dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa I TONI alias TONI anak dari SIRU (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA ANGKASA alias INDRA bin ANGKAT AMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa I TONI alias TONI anak dari SIRU (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA ANGKASA alias INDRA bin ANGKAT AMIN (Alm), dan Saudara MARDAN, pada hari Rabu dan tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun PT. Darmex Argo  Divisi 7 Blok M 54, beralamat di Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB,  Terdakwa I TONI bertemu dengan Saudara MARDAN di perbatasan PT. Darmex Agro dengan PT. KSUP, dan pada saat itu Saudara MARDAN menawarkan kepada Terdakwa I TONI  untuk melakukan pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS)  yang diakui milik Saudara MARDAN sebesar + 600 S/D. 700 KG (kurang lebih enam ratus sampai dengan tujuh ratus kilogram), kemudian Terdakwa I TONI menjawab “bisa, Saya muat jika berat angkutan segitu namun jika lebih Saya tidak bisa dikarenakan kendaraan milik Saya  mudah macet dan Rusak”,  lalu Saudara MARDAN menjawab  “Iya”.
  • Selanjutnya Terdakwa I TONI berangkat dengan menggunakan kendaraan roda 4  (empat) milik Terdakwa I TONI  merk Pajero  yang sudah di buat bak belakang mengikuti Saudara MARDAN menuju ke lokasi lahan tempat pengambilan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut dengan jarak waktu kurang lebih 1  (satu) jam dari lokasi Terdakwa I TONI, dan sekira pukul 09.00 WIB tiba di  lokasi Tandan Buah Sawit kebun milik PT. Darmex Argo Divisi 7 Blok M54 yang beralamat di Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas  lalu Saudara MARDAN dengan menggunakan alat berupa : Egrek, kemudian setelah buah terjatuh diangkut menggunakan tojok, selanjutnya dimasukan kedalam kendaraan milik Terdakwa I TONI.  
  • Kemudian setelah selesai dimuat Saudara MARDAN,  Terdakwa I TONI  berangkat menuju ke Jalan Poros Transmigrasi bersama dengan Saudara MARDAN, dan setibanya di Jalan Poros Perbatasan Trans, kendaraan milik Terdakwa I TONI  yang memuat Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut mogok / rusak dengan posisi kendaraan amblas di jalan berlumpur, selanjutnya Terdakwa I TONI bersama dengan Saudara MARDAN berjalan kaki menuju kejalan Poros Trans, dan berjumpa dengan Terdakwa II INDRA  ANGKASA yang kebetulan baru Kembali dari PT. KSUP menjual buah Tandan Buah Sawit (TBS) milik dari Petani Trans, lalu Saudara MARDAN langsung menemui Terdakwa II INDRA ANGKASA untuk menawarkan memuat  Tandan Buah Sawit (TBS)  dan dijawab Terdakwa II INDRA ANGKASA “Aman tidak”, lalu Saudara MARDAN menjawab “Aman karena Plasma Kita”, selanjutnya Terdakwa II INDRA ANGKASA berangkat dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Pickup Daihatsu Nomor Registrasi KB 8951 PF warna hitam menuju ke lokasi Kendaraan milik Terdakwa I TONI yang amblas dan rusak, dan sekira pukul 10.30 WIB tiba di lokasi kendaraan milik Terdakwa I TONI yang sudah amblas, lalu Saudara MARDAN langsung memindahkan Tandan Buah Sawit (TBS) dari bak kendaraan milik Terdakwa I TONI ke bak kendaraan milik dari Terdakwa II INDRA ANGKASA yang dilakukan oleh Saudara MARDAN sendiri.
  • Dan setelah selesai, Saudara MARDAN dan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA berangkat menuju ke arah keluar Jalan Poros dengan jarak kendaraan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA + 50 (kurang lebih lima puluh) meter dari kendaraan milik Terdakwa II INDRA ANGKASA juga amblas di jalan tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Petugas Keamanan / Security Perusahaan PT. Darmax Agro, antara lain : Saksi ILHAM ARISMA, Saksi NURDI, Saksi BIBIT SISRIANTO, dan Saksi BAYU SAPUTRA tiba dilokasi tempat kendaraan Terdakwa II INDRA ANGKASA yang amblas dan langsung mengamankan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA sedangkan Saudara MARDAN melarikan diri, dan barang bukti Tandan Buah Sawit (TBS) ± 2510 KG (Kurang Lebih Dua Ribu Lima Ratus Sepuluh Kilo Gram) selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.         
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA dan Saudara MARDAN  yang telah mengambil ± 2.510 Kg (Kurang lebih dua ribu lima ratus sepuluh puluh kilo gram) Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Darmex Argo yang mengakibatkan kerugian materill yang dialami PT. Darmex Argo  sebesar ± Rp.4.200.000,- (kurang lebih empat juta dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa I TONI alias TONI anak dari SIRU (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA ANGKASA alias INDRA bin ANGKAT AMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa I TONI alias TONI anak dari SIRU (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA ANGKASA alias INDRA bin ANGKAT AMIN (Alm), dan Saudara MARDAN, pada hari Rabu dan tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun PT. Darmex Argo  Divisi 7 Blok M 54, beralamat di Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang secara tidak sah yang : d. memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d [Setiap Orang secara tidak dilarang : memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan]”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB,  Terdakwa I TONI bertemu dengan Saudara MARDAN di perbatasan PT. Darmex Agro dengan PT. KSUP, dan pada saat itu Saudara MARDAN menawarkan kepada Terdakwa I TONI  untuk melakukan pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS)  yang diakui milik Saudara MARDAN sebesar + 600 S/D. 700 KG (kurang lebih enam ratus sampai dengan tujuh ratus kilogram), kemudian Terdakwa I TONI menjawab “bisa, Saya muat jika berat angkutan segitu namun jika lebih Saya tidak bisa dikarenakan kendaraan milik Saya  mudah macet dan Rusak”,  lalu Saudara MARDAN menjawab  “Iya”.
  • Selanjutnya Terdakwa I TONI berangkat dengan menggunakan kendaraan roda 4  (empat) milik Terdakwa I TONI  merk Pajero  yang sudah di buat bak belakang mengikuti Saudara MARDAN menuju ke lokasi lahan tempat pengambilan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut dengan jarak waktu kurang lebih 1  (satu) jam dari lokasi Terdakwa I TONI, dan sekira pukul 09.00 WIB tiba di  lokasi Tandan Buah Sawit kebun milik PT. Darmex Argo Divisi 7 Blok M54 yang beralamat di Dusun Kedondong, Desa Seret Ayon, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas  lalu Saudara MARDAN dengan menggunakan alat berupa : Egrek, kemudian setelah buah terjatuh diangkut menggunakan tojok, selanjutnya dimasukan kedalam kendaraan milik Terdakwa I TONI.  
  • Kemudian setelah selesai dimuat Saudara MARDAN,  Terdakwa I TONI  berangkat menuju ke Jalan Poros Transmigrasi bersama dengan Saudara MARDAN, dan setibanya di Jalan Poros Perbatasan Trans, kendaraan milik Terdakwa I TONI  yang memuat Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut mogok / rusak dengan posisi kendaraan amblas di jalan berlumpur, selanjutnya Terdakwa I TONI bersama dengan Saudara MARDAN berjalan kaki menuju kejalan Poros Trans, dan berjumpa dengan Terdakwa II INDRA  ANGKASA yang kebetulan baru Kembali dari PT. KSUP menjual buah Tandan Buah Sawit (TBS) milik dari Petani Trans, lalu Saudara MARDAN langsung menemui Terdakwa II INDRA ANGKASA untuk menawarkan memuat  Tandan Buah Sawit (TBS)  dan dijawab Terdakwa II INDRA ANGKASA “Aman tidak”, lalu Saudara MARDAN menjawab “Aman karena Plasma Kita”, selanjutnya Terdakwa II INDRA ANGKASA berangkat dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Pickup Daihatsu Nomor Registrasi KB 8951 PF warna hitam menuju ke lokasi Kendaraan milik Terdakwa I TONI yang amblas dan rusak, dan sekira pukul 10.30 WIB tiba di lokasi kendaraan milik Terdakwa I TONI yang sudah amblas, lalu Saudara MARDAN langsung memindahkan Tandan Buah Sawit (TBS) dari bak kendaraan milik Terdakwa I TONI ke bak kendaraan milik dari Terdakwa II INDRA ANGKASA yang dilakukan oleh Saudara MARDAN sendiri.
  • Dan setelah selesai, Saudara MARDAN dan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA berangkat menuju ke arah keluar Jalan Poros dengan jarak kendaraan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA + 50 (kurang lebih lima puluh) meter dari kendaraan milik Terdakwa II INDRA ANGKASA juga amblas di jalan tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Petugas Keamanan / Security Perusahaan PT. Darmax Agro, antara lain : Saksi ILHAM ARISMA, Saksi NURDI, Saksi BIBIT SISRIANTO, dan Saksi BAYU SAPUTRA tiba dilokasi tempat kendaraan Terdakwa II INDRA ANGKASA yang amblas dan langsung mengamankan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA sedangkan Saudara MARDAN melarikan diri, dan barang bukti Tandan Buah Sawit (TBS) ± 2510 KG (Kurang Lebih Dua Ribu Lima Ratus Sepuluh Kilo Gram) selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.         
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I TONI dan Terdakwa II INDRA ANGKASA dan Saudara MARDAN  yang telah mengambil ± 2.510 Kg (Kurang lebih dua ribu lima ratus sepuluh puluh kilo gram) Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Darmex Argo yang mengakibatkan kerugian materill yang dialami PT. Darmex Argo  sebesar ± Rp.4.200.000,- (kurang lebih empat juta dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa I TONI alias TONI anak dari SIRU (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA ANGKASA alias INDRA bin ANGKAT AMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya