Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
DINO BIN JASMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-590/O.1.17/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO BIN JASMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ------ Bahwa Terdakwa DINO Bin JASMANI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.31 wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perairan Sungai Kartiasa tepatnya daerah Desa Setalik Kec. Sejangkung Kabupaten Sambas posisi 1? 25’ 14.58” N - 109? 17’ 39.77” (terbaca pada GPS) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Terdakwa DINO Bin JASMANI bertemu dengan Sdr SUPRIADI dan Terdakwa DINO Bin JASMANI mengatakan kepada Sdr SUPRIADI besok pagi berangkat menambang pasir dan Sdr SUPRIADI mengatakan siap pak Dino, kemudian keesokan harinya pada hari  Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Sdr SUPRIADI berangkat berlayar menggunakan TB PULAU INDAH II menggandeng TKG TAMANG dari tempat tambat kapal dipangkalan pasir PT BERKAT PASIR SAMBAS milik Terdakwa DINO Bin JASMANI bersama tiga ABK kapal Sdr DIN.HS, Sdr JUMADI, dan Sdr DESTARI , kemudian kapal menuju Perairan Sungai Kartiasa tepatnya di daerah Desa Setalik Kec. Sejangkung Kab Sambas, setelah sampai sekitar pukul 09.30 WIB mereka pekerja langsung memulai penambangan pasir kemudian setelah berjalan sekitar kurang lebih 8 (delapan) jam pekerja melakukan penambangan pasir datang pihak kepolisian dan langsung menaiki kapal TB PULAU INDAH II untuk melakukan pemeriksaan, dan meminta menunjukan titik koordinat serta dokumen kapal dan perizinan penambangan, namun pihak pekerja tidak dapat menunjukan perizinnan penambangan pasir yang sedang berlangsung tersebut, kemudian pekerja / crew kapal TB PULAU INDAH II dan TKG TAMANG dikawal menuju Markas Satuan Polairud Polda Kalbar.

 

  • Bahwa terdakwa Dino bin Jasmani yang memerintahkan keempat Crew TB PULAU INDAH II untuk melakukan penambangan pasir  di Perairan Sungai Kartiasa tepatnya di daerah Desa Setalik Kec. Sejangkung Kab Sambas pada Posisi 1°25’14,58” N - 109°17’39.77 E (terbaca pada GPS) dengan  memberi upah kepada keempat crew TB PULAU INDAH II dan TKG TAMANG sebesar Rp. 8.000,- / M3 (delapan ribu rupiah) per Meter Kubik pasir dan dibagi sama rata, bahwa rata-rata hasil pasir yang ditambang untuk 1 kali kegiatan menggunakan TB PULAU INDAH II dan TKG TAMANG di perairan Kartiasa berjumlah sebanyak kurang lebih 500 M3 (lima ratus) meter kubik.

 

  • Bahwa cara melakukan penambangan pertama-tama pekerja melayarkan kapal TB PULAU INDAH II dan TKG TAMANG menuju titik penyedotan pasir setelah tiba dilokasi pekerja membuang jangkar kapal TKG TAMANG kemudian menggerakan kapal TB PULAU INDAH II ke posisi penyedotan, setelah dirasa posisi sudah pas  langsung menyusun pipa selang dari TB PULAU INDAH II ke TKG TAMANG dan mulai menurunkan selang sepiral disisi kiri kapal sampai kedasar sungai dibantu kayu yang ditancapkan ke dasar sungai  setelah itu menghidupkan mesin sedot dan barulah mulai menyedot pasir yang dimuat ke kapal TKG TAMANG

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan BUANA SJAHBOEDDIN, SH, MH, AIIArb ahli dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara tindakan terdakwa tanpa memiliki perizinan Pemerintah yang sah melakukan penyedotan pasir sungai menggunakan pipa setelah itu dialirkan atau dimuat ke TKG TAMANG GT 299 dan diangkut kemudian dijual merupakan rangkaian kegiatan penambangan yang tidak dibenarkan karena setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Perizinan dari pemerintah yang masih berlaku

 

 

----- Perbuatan DINO Bin JASMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

 

 

 

 

SAMBAS, 04 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya