Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2024/PN Sbs | Karyadi Sabhan, S.Ap | Liu Li Chiang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2024/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/III/2024/Sek Jwi Sltn | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 10.00 wiba telah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Jawai Selatan seorang perempuan bernama LIU LI CHIANG beserta Barang Bukti berupa, 6 ( Enam ) buah botol plastik yang didalamnya berisi minuman beralkohol jenis pujok dan 1 ( Satu) buah botol plastik yang didalamnya berisi minuman beralkohol jenis Arak putih.--------------------------
Minuman beralkohol jenis arak putih dan pujok tersebut tersangka peroleh dengan cara membeli dari temannya dengan harga per botolnya @ Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), dan oleh tersangka dijual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya untuk arak putih dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per botolnya untuk pujok, untuk itu keuntungan yang diperoleh tersangka menjual arak putih per botolnya sebesar @ Rp. 3.000,- (lima ribu rupiah) dan keuntungan diperoleh tersangka menjual pujok per botolnya sebesar @ Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah keuntungan dari penjualan minuman tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari. -------------------------
Tersangka melakukan usaha menjual minuman beralkohol tersebut dilakukan di rumah nya yang terletak di Dsn. Bahagia Rt. 008/ Rw. 004 Desa Matang Terap Kec. Jawai Selatan Kab. Sambas, dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) bulan serta dalam usaha tersebut tersangka tidak memiliki ijin dari Pemerintah setempat maupun Pemerintah Kabupaten Sambas. ------
Tersangka mengaku belum pernah di hukum atau tersangkut perkara pidana .---------------------------------------
Tersangka menerangkan semua keterangan yang diberikan nya sudah benar dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain, serta dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka. -------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |