Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Sbs 1.SULAIMAN Anak LIE HON PHIN
2.JANTO Anak LIE HON PHING
3.MEN KHIM Anak LIE HON PHIN
4.LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN
5.KIN SIN
6.KENT LARIS SANDY
7.LIE AI LIE
8.MIAU LIE
9.SJAK KIE
10.KIN THIAN Anak LIE HON MIN
11.RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN
12.RITA Anak LIE HON MIN
13.BRADI Anak LIE HON MIN
MEN SIE HONO Anak PAUDJI HONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAIMAN Anak LIE HON PHIN
2JANTO Anak LIE HON PHING
3MEN KHIM Anak LIE HON PHIN
4LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN
5KIN SIN
6KENT LARIS SANDY
7LIE AI LIE
8MIAU LIE
9SJAK KIE
10KIN THIAN Anak LIE HON MIN
11RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN
12RITA Anak LIE HON MIN
13BRADI Anak LIE HON MIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H.SULAIMAN Anak LIE HON PHIN
2Helmian Susabdi, S.H., M.H.JANTO Anak LIE HON PHING
3Helmian Susabdi, S.H., M.H.MEN KHIM Anak LIE HON PHIN
4Helmian Susabdi, S.H., M.H.LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN
5Helmian Susabdi, S.H., M.H.KIN SIN
6Helmian Susabdi, S.H., M.H.KENT LARIS SANDY
7Helmian Susabdi, S.H., M.H.LIE AI LIE
8Helmian Susabdi, S.H., M.H.MIAU LIE
9Helmian Susabdi, S.H., M.H.SJAK KIE
10Helmian Susabdi, S.H., M.H.KIN THIAN Anak LIE HON MIN
11Helmian Susabdi, S.H., M.H.RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN
12Helmian Susabdi, S.H., M.H.RITA Anak LIE HON MIN
13Helmian Susabdi, S.H., M.H.BRADI Anak LIE HON MIN
Tergugat
NoNama
1MEN SIE HONO Anak PAUDJI HONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat adalah tanah warisan PAU BUN SIU dan istrinya LIE KIM MOI yang masih belum dibagi.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membagi harta warisan tersebut dan menyerahkannya kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

  • Apabila YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PARA PENGGUGAT, mohon agar diberikan Putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak