Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2023/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
HEDIANSYAH Bin MUHAMMAD HAIRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 582 /O.1.17.8/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEDIANSYAH Bin MUHAMMAD HAIRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa HEDIANSYAH Bin MUHAMMAD HAIRI pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban HANITA Binti MINHAT MOHTAR yang beralamat di Dusun Selindung Rt.013 Rw. 007 Desa Twi Mentibar Kec. Selakau Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya Terdakwa datang ke Kecamatan Selakau dengan maksud untuk melakukan transaksi jual-beli handphone. Setelah transaksi selesai Terdakwa melihat sebuah warung yang menjual minuman dingin. Terdakwa yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3 125 warna hitam berhenti di depan warung tersebut. Terdakwa memanggil-manggil beberapa kali namun tidak ada orang yang datang, sehingga Terdakwa memutuskan untuk jalan ke samping warung tersebut. Di sebelah warung tersebut  Terdakwa melihat sebuah rumah dalam kondisi terbuka. Karena merasa situasi yang cukup sepi, muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Mula-mula Terdakwa berpura-pura memanggil pemilik rumah sebanyak 3 (tiga) kali, karena tidak ada respon dari pemilik rumah dan Terdakwa merasa mana, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Di dalam rumah, tepatnya di bagian ruang tamu, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C30s Warna Hitam Strip dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C30s Warna biru muda di depan Televisi. Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar depan dengan maksud hendak mencari barang-barang berharga, Terdakwa kemudian menemukan sebuah dompet kecil yang langsung Terdakwa masukkan ke dalam celana. Setelah itu Terdakwa langsung keluar menuju kendaraan dan pulang ke rumah kediaman Terdakwa. Sesampai di rumah Terdakwa membuka dompet kecil yang telah terdakwa ambil sebelumnya dan didalamnya berisikan perhiasan emas berupa 2 (dua) buah kalung, 1 (satu) buah cincin, dan 1 (satu) buah gelang dengan berat total kurang lebih 24 gr (dua puluh empat gram).

Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme type C30s Warna Hitam Strip, telah Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Pemangkat, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Realme type C30s Terdakwa pakai sendiri dan p perhiasan emas berupa 2 (dua) buah kalung, 1 (satu) buah cincin, dan 1 (satu) buah gelang dengan berat total kurang lebih 24 gr (dua puluh empat gram) telah Terdakwa jual ke seorang calo di Kecamatan Sungai Pinyuh.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik yang berhak yaitu Saksi Korban HANITA Binti MINHAT MOHTAR. AKibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.598.000,- (dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa HEDIANSYAH Bin MUHAMMAD HAIRI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya