Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
MAN Bin SAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAN Bin SAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa MAN Bin SAHAR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung beralamat di Dusun Sempata RT 003/RW 002 Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polres Sambas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama MAN Bin SAHAR ada memiliki dan membawa narkotika jenis sabu. Kemudian, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi AGUS SUTRISNO serta anggota Satresnarkoba Polres Sambas lainnya, mendatangi sebuah warung yang beralamat di Dusun Sempata RT 003/RW 002 Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kabupaten Sambas dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu saksi HENDRA ada berbicara “KAMU NAMANYA MAN YA, KAMI DARI POLISI, ADA KAMU BARANG SABU, DI TAS MU ITU ADA BARANG APA, dan dijawab oleh Terdakwa “IYA NAMA SAYA MAN PAK, ADA BARANG SABU SAYA DI TAS SAYA PAK. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi VICTORIUS ATONG dan saksi VINCENSIUS EWALO selaku saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) paket klip transparan yang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu.
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merk KALBACO.
  3. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 1 (satu) buah tas selempang merk LOTTO warna hitam.
  6. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru IMEI I : 867919055700374 IMEI II : 867919055700366.

Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari HERMAN (DPO) dengan cara Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertemu dengan HERMAN (DPO) sebuah warung yang beralamat di Dusun Sempata RT 003/RW 002 Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kabupaten Sambas yang mana pada saat itu Terdakwa membeli 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut dari HERMAN (DPO) dengan harga Rp.100.000,- per paketnya secara tunai.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/10857/VI/2024 Tanggal 14 Juni 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu yang disita dari terdakwa MAN Bin SAHAR dengan berat bruto sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat netto sebesar 0,30 (nol koma tiga nol) gram.

 

  • Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B1049/O.1.17/Enz.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024, terhadap 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu yang disita dari terdakwa MAN Bin SAHAR dengan berat bruto sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat netto sebesar 0,30 (nol koma tiga nol) gram disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pengujian BPOM dan netto 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk dipergunakan di persidangan.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0470 tanggal 12 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip berupa kristal diduga Sabu dengan netto 0,05 gram mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa MAN Bin SAHAR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung beralamat di Dusun Sempata RT 003/RW 002 Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.   Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polres Sambas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama MAN Bin SAHAR ada memiliki dan membawa narkotika jenis sabu. Kemudian, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, lalu saksi HENDRA P.TAMPUBOLON dan saksi AGUS SUTRISNO serta anggota Satresnarkoba Polres Sambas lainnya, mendatangi sebuah warung yang beralamat di Dusun Sempata RT 003/RW 002 Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kabupaten Sambas dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu saksi HENDRA ada berbicara “KAMU NAMANYA MAN YA, KAMI DARI POLISI, ADA KAMU BARANG SABU, DI TAS MU ITU ADA BARANG APA, dan dijawab oleh Terdakwa “IYA NAMA SAYA MAN PAK, ADA BARANG SABU SAYA DI TAS SAYA PAK. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi VICTORIUS ATONG dan saksi VINCENSIUS EWALO selaku saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) paket klip transparan yang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu.
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merk KALBACO.
  3. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
  5. 1 (satu) buah tas selempang merk LOTTO warna hitam.
  6. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru IMEI I : 867919055700374 IMEI II : 867919055700366.

Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari HERMAN (DPO) dengan cara Terdakwa bertemu HERMAN (DPO) yang menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di sebuah warung beralamat di Dusun Sempata RT 003/RW 002 Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kabupaten Sambas. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas, narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kuasai dan simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk KALBACO yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk LOTTO warna hitam milik Terdakwa.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/10857/VI/2024 Tanggal 14 Juni 2024 dari PT.Pegadaian Unit Sambas yang ditandatangani oleh MUNZIRI, diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu yang disita dari terdakwa MAN Bin SAHAR dengan berat bruto sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat netto sebesar 0,30 (nol koma tiga nol) gram.

 

  • Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B1049/O.1.17/Enz.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024, terhadap 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu yang disita dari terdakwa MAN Bin SAHAR dengan berat bruto sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat netto sebesar 0,30 (nol koma tiga nol) gram disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pengujian BPOM dan netto 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk dipergunakan di persidangan.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0470 tanggal 12 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh YUSMANITA,S,Si.,Apt,MH dengan hasil pengujian sebagai berikut : 1 (satu) kantong plastik klip berupa kristal diduga Sabu dengan netto 0,05 gram mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya