Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2024/PN Sbs EDI ASRI ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI ASRI ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.EDI ASRI ANWAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-11052016-0079 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 11-05-2016, yaitu :
  • nama yang semula tertulis EDI ASRI ANWAR diganti menjadi tertulis dan terbaca ADI MUDAIM;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 29 Desember 1979 diganti menjadi tertulis dan terbaca 29 Desember 1978;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak