Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.SAN REGO
2.DESI PURWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAN REGO
2DESI PURWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6.518 / DKCS / 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 11-03-2010, yaitu :
  • Tanggal lahir yang semula tertulis 19-05-2007 diganti menjadi tertulis dan terbaca 20-03-2007;
  • nama orang tua yang semula tertulis SAN REGO dan DESI PURWATI  diganti menjadi tertulis dan terbaca KRISTINA;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak