Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA bersama-sama dengan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gudang milik Saksi PADLI Alias PAPAT Bin SAINI yang beralamat di Dusun Setingga Asin Rt 001/ Rw 006, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara untuk sampai pada suatu barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 yaitu pada saat Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol KB 1676 PC warna abu abu metalik dari Saksi NASIB PARDOMUAN SIREGAR anak PALENTIN SIREGAR (Alm) dengan harga sewa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) perhari untuk dipergunakan sebagai Jasa Pengangkutan penumpang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agutus 2024 Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA membawa mobil tersebut menuju bengkel LIGA Sambas dikarenakan mobil tersebut mengalami kerusakan dan bertujuan untuk diperbaiki, kemudian sesampainya di bengkel LIGA Sambas Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA bertemu dengan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm), lalu Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA meminta Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) untuk menemaninya menuju bengkel Borneo Sambas dikarenakan biaya reparasi pada bengkel LIGA Sambas menurut Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA terbilang mahal, sesampainya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA di bengkel Borneo Sambas, kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi NASIB PARDOMUAN SIREGAR anak PALENTIN SIREGAR (Alm) untuk mendapatkan mobil pengganti dan selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dengan diantarkan mekanik bengkel BORNEO Sambas pergi menuju kantor sewa mobil milik Saksi NASIB PARDOMUAN SIREGAR anak PALENTIN SIREGAR (Alm), selanjutnya Saksi NASIB PARDOMUAN SIREGAR anak PALENTIN SIREGAR (Alm) menyerahkan kunci mobil Daihatsu Terios dengan nopol KB 1476 PG warna putih yang kemudian dipergunakan Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA untuk menjemput Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) di bengkel BORNEO Sambas, kemudian Terdawa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA bersama-sama dengan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) memindahkan gunting besi milik Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dari dalam Mobil Xenia Nopol KB 1676 PC menuju Mobil Daihatsu Terios dengan nopol KB 1476 PG warna putih.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agutus 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA mendapatkan kabar dari penumpang yang akan dijemputnya tersebut tidak jadi menggunakan jasa angkutan Terdakwa, mendapat kabar tersebut kemudian Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA mengajak Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) untuk melakukan pencurian di Kecamatan Paloh, kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) melihat tumpukan tabung gas LPG di Gudang milik Saksi PADLI Alias PAPAT Bin SAINI yang beralamat di Dusun Setingga Asin Rt 001/ Rw 006, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
- Selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) turun dari mobil , lalu Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) melihat pintu samping Gudang terlilit dengan rantai besi dan terkunci gembok, selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA meminta kepada Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) untuk mengambil gunting besi beton yang sudah dipersiapkan dibawah kursi belakang mobil, lalu Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) menggunakan gunting besi beton tersebut untuk memotong bagian pengait kunci gembok Gudang, setelah pengait kunci gembok putus dan pintu Gudang dapat dibuka, kemudian Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) masuk kedalam Gudang melalui pintu samping Gudang yang sebelumnya gembok pintu tersebut telah dirusak oleh Terdakwa TARI Bin AINI (Alm), setelah itu Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA Bersama sama dengan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) memindahkan sebanyak 67 tabung kosong gas LPG 3 Kg kedalam Mobil Daihatsu Terios nopol KB 1476 PG warna putih, selanjutnya Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) memanjat bagian depan toko yang berdampingan dengan Gudang lalu merusak dan mematahkan kamera CCTV, kemudian Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) membawa potongan kamera CCTV tersebut kedalam mobil dan pergi meninggalkan Gudang tersebut bersama-sama dengan Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA menggunakan Mobil Daihatsu Terios nopol KB 1476 PG warna putih.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) menuju Kota Singkawang dan tiba pada kota Singkawang sekira pukul 08.00 Wib tepatnya di rumah Saksi DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS yang beralamat Jl. Padat Karya No. 36 Rt.005 Rw.002 , Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, selanjutnya Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA serta Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) menjual 67 (enam puluh tujuh) tabung kosong gas LPG 3 Kg kepada Saksi DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS dengan harga Rp. 125.000,- (serratus dua puluh lima ribu rupiah) per satu tabung.
- Bahwa Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) mendapat keuntungan sebesar Rp. 8.375.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari penjualan 67 (enam puluh tujuh) tabung kosong gas LPG 3 Kg milik Saksi PADLI Alias PAPAT Bin SAINI, Selanjutnya keuntungan hasil dari penjualan tabung gas LPG tersebut, sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) untuk memperbaiki kerusakan mobil Xenia KB 1676 PC, mengisi bahan bakar minyak mobil Daihatsu Terios dengan nopol KB 1476 PG warna putih, dan biaya operasional, selanjutnya sisa keuntungan dari menjual tabung gas LPG tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) bagi 2 (dua) dengan masing-masing mendapat sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) tidak memiliki izin untuk mengambil 67 (enam puluh tujuh) tabung kosong gas LPG 3 Kg milik Saksi PADLI Alias PAPAT Bin SAINI.
- Bahwa akibat perbuatan JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm), Saksi PADLI Alias PAPAT Bin SAINI sebagai pemilik 67 (enam puluh tujuh) tabung kosong gas LPG 3 Kg mengalami kerugian senilai Rp. 12.395.000,- (dua belas juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan 1 (satu) tabung kosong gas LPG 3 Kg Saksi PADLI Alias PAPAT Bin SANI beli seharga Rp. 185.000,- (serratus delapan puluh lima ribu rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA dan Terdakwa TARI Bin AINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |