Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
SUSANDI Bin JEMAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANDI Bin JEMAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa SUSANDI Bin JEMAIN, pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pembangunan Komp. Villa Asri No. C1 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 5,79 (lima koma tujuh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi ke Pontianak dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, sekira pukul 19.00 terdakwa sampai di Pontianak, kemudian terdakwa menghubungi melalui WA dengan nomor terdakwa +6285750420671 ke nomor +6281549258890 milik sdr. TATO (DPO) dengan kontak yang terdakwa simpan atas nama Montela Tt, selanjutnya terdakwa mengirim chat dengan mengatakan “Biasa CS minta 6” dan di jawab Sdr. TATO “1 Jie 300 ya, langsung ke depan Gg.Stabil”, setelah itu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. TATO, selanjutnya terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Rupiah) dari saku celana sebelah depan dan terdakwa serahkan menggunakan tangan kanan dan saudara TATO menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tisu menggunakan tangan kanan dan terdakwa terima menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan. Setelah itu terdakwa pulang ke Kabupaten Sambas, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa telah tiba di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan Komp. Villa Asri No. C1 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, kemudian terdakwa istrahat di kamar depan rumah terdakwa, sekira pukul 09.20 Wib terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari dalam saku celana sebelah kanan yang akan terdakwa timbang tidak selang beberapa lama terdakwa mendengar ada yang menendang pintu depan rumah terdakwa kemudian 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang masih terdakwa pegang terdakwa lempar kebelakang pintu kamar, selanjutnya terdakwa diamankan petugas dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar, kemudian dengan disaksikan warga sekitar petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan di belakang pintu kamar depan, 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan SHURE warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit timbangan digital Model: DS-22 warna silver, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit HP OPPO A15 Imei 862574054244174 warna putih, dan 1 (satu) unit HP OPPO A54 Imei 861008053273539 warna biru ditemukan di atas lantai kamar depan. Diamana barang bukti narkotika jenis shabu dan barang-barang bukti lainnya adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
  • Dilakukan penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika nomor :  139/BAP/MLPTK/VII/2024 ,tanggal 8 Juli 2024 bahwa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 5,79 (lima koma tujuh sembilan) gram yang ditandai dengan Kode 1. Kemudian disisihkan sebanyak netto 0,15 gram (nol koma satu lima gram) kedalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A untuk kepentingan uji laboratorium dan untuk persidangan dengan kode A1 sebanyak Netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, setelah disisihkan kedalam klip plastik transparan kode A dan Kode A1 maka berat Netto klip Kode 1 menjadi 5,47 (lima koma empat tujuh) gram untuk pembuktian pemusnahan.
  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0525:

       Nama Sediaan Sampel                                     :  Kristal diduga sabu

Kemasan                                                           :  1 (satu) kantong (Netto : Sesuai Label : 0.15 gram)

 

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian         :    Bongkahan kristal, warna putih
  • Identifikasi      :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                  :      -   Reaksi warna
  • Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
  • Spektrofotometri

KESIMPULAN  :

Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa terdakwa dalam hal Membeli Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa SUSANDI Bin JEMAIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

              

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa SUSANDI Bin JEMAIN, pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pembangunan Komp. Villa Asri No. C1 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 5,79 (lima koma tujuh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi ke Pontianak dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, sekira pukul 19.00 terdakwa sampai di Pontianak, kemudian terdakwa menghubungi melalui WA dengan nomor terdakwa +6285750420671 ke nomor +6281549258890 milik sdr. TATO (DPO) dengan kontak yang terdakwa simpan atas nama Montela Tt, selanjutnya terdakwa mengirim chat dengan mengatakan “Biasa CS minta 6” dan di jawab Sdr. TATO “1 Jie 300 ya, langsung ke depan Gg.Stabil”, setelah itu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. TATO, selanjutnya terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Rupiah) dari saku celana sebelah depan dan terdakwa serahkan menggunakan tangan kanan dan saudara TATO menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tisu menggunakan tangan kanan dan terdakwa terima menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan. Setelah itu terdakwa pulang ke Kabupaten Sambas, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa telah tiba di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan Komp. Villa Asri No. C1 Ds. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, kemudian terdakwa istrahat di kamar depan rumah terdakwa, sekira pukul 09.20 Wib terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari dalam saku celana sebelah kanan yang akan terdakwa timbang tidak selang beberapa lama terdakwa mendengar ada yang menendang pintu depan rumah terdakwa kemudian 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang masih terdakwa pegang terdakwa lempar kebelakang pintu kamar, selanjutnya terdakwa diamankan petugas dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar, kemudian dengan disaksikan warga sekitar petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan di belakang pintu kamar depan, 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan SHURE warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit timbangan digital Model: DS-22 warna silver, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit HP OPPO A15 Imei 862574054244174 warna putih, dan 1 (satu) unit HP OPPO A54 Imei 861008053273539 warna biru ditemukan di atas lantai kamar depan. Diamana barang bukti narkotika jenis shabu dan barang-barang bukti lainnya adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
  • Dilakukan penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika nomor :  139/BAP/MLPTK/VII/2024 ,tanggal 8 Juli 2024 bahwa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 5,79 (lima koma tujuh sembilan) gram yang ditandai dengan Kode 1. Kemudian disisihkan sebanyak netto 0,15 gram (nol koma satu lima gram) kedalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A untuk kepentingan uji laboratorium dan untuk persidangan dengan kode A1 sebanyak Netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, setelah disisihkan kedalam klip plastik transparan kode A dan Kode A1 maka berat Netto klip Kode 1 menjadi 5,47 (lima koma empat tujuh) gram untuk pembuktian pemusnahan.
  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0525:

       Nama Sediaan Sampel                                     :  Kristal diduga sabu

Kemasan                                                           :  1 (satu) kantong (Netto : Sesuai Label : 0.15 gram)

 

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian         :    Bongkahan kristal, warna putih
  • Identifikasi      :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                  :      -   Reaksi warna
  • Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
  • Spektrofotometri

KESIMPULAN  :

Hasil Pengujian Seperti Tersebut (HPST) mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

  • Bahwa terdakwa SUSANDI Bin JEMAIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu-shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa SUSANDI Bin JEMAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya