Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Sbs GRESTIANUS RINTO ARAHAP DARNAWO Alias BAKAM Bin SONI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/21/III/2024/Sek.Galing
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GRESTIANUS RINTO ARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARNAWO Alias BAKAM Bin SONI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 00.45 Wib saya telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Galing beserta barang bukti berupa 2 (dua) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman beralkohol jenis pujok,  yang saya dapatkan dengan cara saya membeli dari orang sasak Kec. Sajingan Besar yang bernama Sdr. PAULUS sebanyak 11 (sebelas) kantong dengan harga Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana harga  minuman beralkohol jenis pujok tersebut adalah Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) perkantong ukuran 500 (lima ratus) ml. Saya sudah menjalankan usaha saya tersebut sudah berjalan kurang lebih selama lima bulan . saya menjual minuman berupa 1 (satu) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman berupa 1 (satu) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman beralkohol jenis pujok dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

                        saya menjelaskan bahwa menjual minuman berupa 1 (satu) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman beralkohol jenis pujok tanpa ada izin dari instansi terkait, keuntungan yang saya dapatkan dari hasil penjualan 9 (sembilan) kantong minuman tersebut sebesar Rp. 45.000 (lima puluh ribu rupiah). semua keterangan yang saya berikan dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain keterangan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya