Benar pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 00.45 Wib saya telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Galing beserta barang bukti berupa 2 (dua) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman beralkohol jenis pujok, yang saya dapatkan dengan cara saya membeli dari orang sasak Kec. Sajingan Besar yang bernama Sdr. PAULUS sebanyak 11 (sebelas) kantong dengan harga Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana harga minuman beralkohol jenis pujok tersebut adalah Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) perkantong ukuran 500 (lima ratus) ml. Saya sudah menjalankan usaha saya tersebut sudah berjalan kurang lebih selama lima bulan . saya menjual minuman berupa 1 (satu) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman berupa 1 (satu) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman beralkohol jenis pujok dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
saya menjelaskan bahwa menjual minuman berupa 1 (satu) kantong ukuran 500 (lima ratus) ml minuman beralkohol jenis pujok tanpa ada izin dari instansi terkait, keuntungan yang saya dapatkan dari hasil penjualan 9 (sembilan) kantong minuman tersebut sebesar Rp. 45.000 (lima puluh ribu rupiah). semua keterangan yang saya berikan dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain keterangan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku |