Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.Sus/2024/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. 3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H. |
RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.Sus/2024/PN Sbs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1868/O.1.17/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun Lestari RT. 007 RW. 004 Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis Shabu 3 (tiga ) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 5,12 gram dan 5 (lima) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,74 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa pada pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa mau membuka pintu rumah Terdakwa, datang beberapa petugas dan petuga yang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang berupa 3 (tiga) paket shabu ditemukan petugas di saku depan kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa ditanya oleh petugas ”Kamu masih ada nyimpan barang lagi ndk” lalu Terdakwa menjawab ”Ada Pak, di belakang pintu rumah” setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket shabu ditemukan petugas tergantung di belakang pintu belakang rumah milik Terdakwa, kemudian petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan telah mendapatkan shabu dari RIYAN dirumah miliknya yang beralamat di Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu Terdakwa pergi bersama petugas menunjukan rumah RIYAN, dan saat itu juga Sdr. RIYAN diamankan oleh petugas dirumah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Penimbangan 5 (lima) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan berat netto 0,93 gram yang ditandai dengan kode 4, berat netto 0.79 gram yang ditandai dengan kode 5 berat netto 0.68 gram yang ditandai dengan kode 6, berat netto 0,24 gram yang ditandai dengan kode 7, berat netto 0,10 gram yang ditandai dengan kode 8. Dari klip kode 4,5,6,7, dan 8 disisihkan sebanyak 0,10 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode B untuk pengujian laboratorium. Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode B4 sebanyak 0,06 gram dari kode 4, kode B5 sebanyak 0,06 gram dari kode 6, kode B7 sebanyak 0,06 gram dari kode 7, kode B6 sebanyak 0.05 gram dari kode 8 Sisa antara lain dari klip 4 netto 0,85 gram, klip 5 netto 0,71 gram, klip 6 netto 0,58 gram, klip 7 netto 0,16 gram, klip 8 netto 0,03 gram untuk pembuktian dimusnahkan. Bahwa berdasarkan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 141/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut : Penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan berat netto 4,62 gram yang ditandai dengan kode 1, berat netto 0.40 gram yang ditandai dengan kode 2 berat netto 0.10 gram yang ditandai dengan kode 3. Dari klip kode 1,2,3 disisihkan sebanyak 0,15 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium. Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode A1 sebanyak 0,06 gram dari kode 1, kode A2 sebanyak 0,05 gram dari kode 2, kode A3 sebanyak 0,01 gram dari kode 3. Sisa antara lain dari klip 1 netto 4,54 gram, klip 2 netto 0,33 gram, klip 3 netto 0,08 gram untuk pembuktian dimusnahkan.
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan. ---------- Perbuatan terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Dusun Lestari RT. 007 RW. 004 Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram gram yaitu jenis Shabu 3 (tiga ) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,12 gram dan 5 (lima) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,74 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------
Bahwa pada pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa mau membuka pintu rumah Terdakwa, datang beberapa petugas dan petuga yang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang berupa 3 (tiga) paket shabu ditemukan petugas di saku depan kanan celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa ditanya oleh petugas ”Kamu masih ada nyimpan barang lagi ndk” lalu Terdakwa menjawab ”Ada Pak, di belakang pintu rumah” setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket shabu ditemukan petugas tergantung di belakang pintu belakang rumah milik Terdakwa, kemudian petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan telah mendapatkan shabu dari RIYAN dirumah miliknya yang beralamat di Desa Mensere, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu Terdakwa pergi bersama petugas menunjukan rumah RIYAN, dan saat itu juga Sdr. RIYAN diamankan oleh petugas dirumah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Penimbangan 5 (lima) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan berat netto 0,93 gram yang ditandai dengan kode 4, berat netto 0.79 gram yang ditandai dengan kode 5 berat netto 0.68 gram yang ditandai dengan kode 6, berat netto 0,24 gram yang ditandai dengan kode 7, berat netto 0,10 gram yang ditandai dengan kode 8. Dari klip kode 4,5,6,7, dan 8 disisihkan sebanyak 0,10 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode B untuk pengujian laboratorium. Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode B4 sebanyak 0,06 gram dari kode 4, kode B5 sebanyak 0,06 gram dari kode 6, kode B7 sebanyak 0,06 gram dari kode 7, kode B6 sebanyak 0.05 gram dari kode 8 Sisa antara lain dari klip 4 netto 0,85 gram, klip 5 netto 0,71 gram, klip 6 netto 0,58 gram, klip 7 netto 0,16 gram, klip 8 netto 0,03 gram untuk pembuktian dimusnahkan. Bahwa berdasarkan penimbangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor 141/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan hasil sebagai berikut : Penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis shabu dengan berat netto 4,62 gram yang ditandai dengan kode 1, berat netto 0.40 gram yang ditandai dengan kode 2 berat netto 0.10 gram yang ditandai dengan kode 3. Dari klip kode 1,2,3 disisihkan sebanyak 0,15 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium. Disisihkan lagi untuk persidangan dengan berat netto kode A1 sebanyak 0,06 gram dari kode 1, kode A2 sebanyak 0,05 gram dari kode 2, kode A3 sebanyak 0,01 gram dari kode 3. Sisa antara lain dari klip 1 netto 4,54 gram, klip 2 netto 0,33 gram, klip 3 netto 0,08 gram untuk pembuktian dimusnahkan.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa RIZKI Als LOPU Bin FAUZI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |