Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar Rp. 20.777.236,- (dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga enam rupiah). Dengan Rincian:
- Pokok Rp. 13.673.236,-
- Bunga Rp. 7.104.000,-
- Denda Rp. ,-
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan/jaminan secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) atau
- Melakukan Sita Eksekusi terhadap agunan berupa Surat Penyerahan Tanah Tertanggal 09 November 2006 apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan dan atau dilunasi.
- Melakukan Sita Eksekusi atas aset Tergugat apabila Nilai agunan tidak menutupi Kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|