Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Sbs Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL RUSLI MR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSLI MR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.777.236,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar    Rp. 20.777.236,- (dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga enam  rupiah). Dengan Rincian:
  • Pokok Rp. 13.673.236,-
  • Bunga Rp.  7.104.000,-
  • Denda Rp. ,-

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini.

  1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan/jaminan secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) atau
  2. Melakukan Sita Eksekusi terhadap agunan berupa Surat Penyerahan Tanah Tertanggal 09 November 2006 apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan dan atau dilunasi.
  3. Melakukan Sita Eksekusi atas aset Tergugat apabila Nilai agunan tidak menutupi Kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.                                    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak