Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sbs Marni,S.Tr.Keb Eka Marianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marni,S.Tr.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODOT SUDIYANTO,SHMarni,S.Tr.Keb
Tergugat
NoNama
1Eka Marianti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H.Eka Marianti
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Pokok Pinjaman serta imbal jasa (bunga)  sebesar 10% per bulan yang dalam hal ini Penggugat hitung sebagai berikut :
    1. Pokok Pinjaman sebesar Rp 30.000.000 (Terbilang : Tiga Puluh Juta Rupiah)
    2. Bunga pinjaman sebesar 10% per bulan  yang dalam hal ini hanya Penggugat hitung selama 11 bulan = (10% x Rp 30.000.000) x 11 bulan = Rp 3.000.000 x 11 bulan = Rp 33.000.000 dibulatkan menjadi Rp 30.000.000 (Terbilang : Tiga puluh juta rupiah)

Sehingga Total yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar = (Rp 30.000.000 + Rp 30.000.000 ) = Rp 60.000.000 (Terbilang : Enam puluh  juta rupiah)

Haruslah dibayar oleh Tergugat secara Tunai dan sekaligus (serta merta)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas agunan yang diberikan Tergugat Kepada Penggugat yaitu berupa Sertifikat hak Milik Nomor : 2760/Naram/2017 seluas 120 M2 berikut sebuah bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Perum Abila Kelurahan Naram Kecamatan singkawang Utara Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak