Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama MEGAWATI, lahir di Kawakan, tanggal lahir 04-08-1985;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-17003014-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-03-2014, yaitu:
- nama yang semula tertulis WATI HAIRANI diganti menjadi tertulis dan terbaca MEGAWATI;
- tempat lahir semula tertulis Tebas diganti menjadi tertulis dan terbaca Kawakan;
- tanggal lahir semula tertulis 01-10-1981 diganti menjadi tertulis dan terbaca 04-08-1985;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|