Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Sbs 1.SULAIMAN Anak LIE HON PHIN
2.BRADI Anak LIE HON MIN
3.RITA Anak LIE HON MIN
4.RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN
5.KIN THIAN Anak LIE HON MIN
6.SJAK KIE
7.MIAU LIE
8.LIE AI LIE
9.KENT LARIS SANDY
10.KIN SIN
11.LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN
12.MEN KHIM Anak LIE HON PHIN
13.JANTO Anak LIE HON PHIN
MEN SIE HONO Anak PAUDJI HONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SULAIMAN Anak LIE HON PHIN
2BRADI Anak LIE HON MIN
3RITA Anak LIE HON MIN
4RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN
5KIN THIAN Anak LIE HON MIN
6SJAK KIE
7MIAU LIE
8LIE AI LIE
9KENT LARIS SANDY
10KIN SIN
11LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN
12MEN KHIM Anak LIE HON PHIN
13JANTO Anak LIE HON PHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H.SULAIMAN Anak LIE HON PHIN
2Helmian Susabdi, S.H., M.H.JANTO Anak LIE HON PHIN
3Helmian Susabdi, S.H., M.H.MEN KHIM Anak LIE HON PHIN
4Helmian Susabdi, S.H., M.H.LIE PAU LINA Anak LIE HON PHIN
5Helmian Susabdi, S.H., M.H.KIN SIN
6Helmian Susabdi, S.H., M.H.KENT LARIS SANDY
7Helmian Susabdi, S.H., M.H.LIE AI LIE
8Helmian Susabdi, S.H., M.H.MIAU LIE
9Helmian Susabdi, S.H., M.H.SJAK KIE
10Helmian Susabdi, S.H., M.H.KIN THIAN Anak LIE HON MIN
11Helmian Susabdi, S.H., M.H.RUDIAWAN TARIA HA Anak LIE HON MIN
12Helmian Susabdi, S.H., M.H.RITA Anak LIE HON MIN
13Helmian Susabdi, S.H., M.H.BRADI Anak LIE HON MIN
Tergugat
NoNama
1MEN SIE HONO Anak PAUDJI HONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya..........................................................

[1]    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------

[1]    Menyatakan tanah yang dikuasai Tergugat adalah tanah warisan PAU BUN SIU dan

istrinya LIE KIM MOI yang masih belum dibagi.--------------------------------------------------------

[1]    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membagi harta warisan tersebut sama rata

dan menyerahkannya kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.        1)     PAUDJIHONO seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang

  1. M2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sbb:--------------------------------

o - Utara berbatasan dengan CIU JAN HO.panjang lebih kurang 300 M.---------------------

o - Selatan berbatasan dengan LIE THO KIE. Panjang lebih kurang 300 M.-----------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.---------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. lebar

lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------

  1. LIE THO KIE seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang
  1. M2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------

o - Utara berbatasan dengan PAUDJI HONO.panjang lebih kurang 300 M.------------------

o - Selatan berbatasan dengan LIE HON PHIN. Panjang leih kurang 300 M.----------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.---------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL.MOH.SOHOR / JL. SINAM. Lebar

leih kurang 20,4 M.-----------------------------------------------------------------------------------

  1. LIE HON PHIN seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang
  1. M2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------

o - Utara berbatasan dengan LIE THO KIE.panjang lebih kurang 300 M.--------------------

o - Selatan berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE.panjang lebih kurang 310

M.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.-------------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM.lebar

lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------

  1. SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE. Seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang 8.000 M2 ( delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai

berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

o - Utara berbatasan dengan LIE HON PHIN.panjang lebih kurang 310 M.------------------

o - Selatan berbatasan dengan LIE HON MIN.panjang lebih kurang 310 M.-----------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA. Lebar lebih kurang 22,4 M.--------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT/ JL. MOH.SOHOR / JL. SINAM.lebar

lebih kurang 20,4 M.--------------------------------------------------------------------------------- [1]

o - Selatan berbatasa dengan CU HIAM TAM. Panjang lebih kurang 310 M.---------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.---------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI/PARIT/JL. MOH. SOHOR/ JL. SINAM.lebar lebih kurang 20,4 M.--------------------------------------------------------------------------------------------------

BAGAIAN SESUDAH DIADAKAN PENGUKURAN OLEH BADAN PERTANAHAN KAB. SAMBAS

DENGAN LUAS ± 3,25 Ha YANG DIBAGI 5 ( LIMA ) ORANG SEHARUSNYA MENDAPAT

BAGIAN MASING-MASING ± 0,65 Ha SEBAGAIBERIKUT:-----------------------------------

  1. PAUDJIHONO seharusnya mndapat bagian yang luasnya ± 0,65 Ha atau lebih kurang 6.500 M2 ( enam ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :-

o - Utara berbatasan dengan CUI JAN HO.panjang lebih kurang 300 M.---------------------

o - Selatan brbatasan dengan LIE THO KIE.panjang lebih kurang 300 M.-------------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.---------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. Lebar

lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------

  1. LIE THO KIE, seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,65 Ha atau lebih kurang 6.500 M2 ( enam ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :-

o - Utara berbatasan dengan PAUDJI HONO.panjang lebih kurag 300 M.-------------------

o - Uelatan berbatasan dengan LIE HON PHIN.panjang lebih kurang 300 M.---------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.---------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH.SOHOR /JL. SINAM. Lebar

lebih kurang 20,4 M.---------------------------------------------------------------------------------

  1. LIE HON PHIN, seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,65 Ha atau lebih kurang 6.500 M2 ( enam ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai

berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

o - Utara berbatasan dengan LIE THO KIE.panjang lebih kurang 300 M.--------------------

o - Selatan berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE.panjang lebih kurang 310

M.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA. Lebar lebih kurang 22,4 M.-----------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT/ JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. Lebar lebih kurang 20,4 M.----------------------------------------------------------------------------------------- [2]

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL. SINAM. Lebar lebih kurang 20,4 M.-----------------------------------------------------------------------------------------

  1. LIE HON MIN, yang seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,65 Ha, atau lebih kurang 6.500 M2 Enam ribu lima ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai

berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

o - Utara berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE. Panjang lebih kurang 310

M.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

o - Selatan berbatasan dengan CU HIAM TAM.panjang lebih kurang 310 M.---------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA.lebar lebih kurang 22,4 M.---------------

o - Barat berbatasan dengan SUNGAI / PARIT / JL. MOH. SOHOR / JL.SINAM. lebar lebih kurang 20,4 M.-----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini..................

SUBSIDAIR:.............................................................................................................................................

- Apabila YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PARA PENGGUGAT, mohon agar diberikan Putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

 

[1]    LIN HON MIN seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,8 Ha atau lebih kurang

  1. M2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------

o - Utara berbatasan dengan SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE.panjang lebih kurang 310

M.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

[2]    SJAK KIE Alias LIE SIAT KIE, seharusnya mendapat bagian yang luasnya ± 0,65 Ha atau lebih kurang 6.500 M2 ( enam ribu lima ratus meter persegi ) dengan batas-batas

sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

o - Utara berbatasan dengan LIE HON PHIN.panjang lebih kurang 310 M.------------------

o - Selatan berbatasan dengan LIE HON MIN panjang lebih kurang 310 M.-----------------

o - Timur berbatasan dengan TANAH NEGARA. Lebar lebih kurang 22,4 M.------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak