Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
ARPAN anak dari BAOTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-359/O.1.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPAN anak dari BAOTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

   ------- Bahwa ia terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON Bersama dengan Sdr. RIKI, Sdr. DAENG (terhadap kedua orang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Wana Hijau Semesta Kebun Satu Divisi 6 Blok A36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib Sdr. Riki menemui Terdakwa dan bersepakat untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang berada di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dan berkumpul di tempat penimbangan milik Sdr. Bimas,  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 07.30 Wib  Terdakwa ARPAN bersama Sdr RIKI dan Sdr. DAENG berangkat menuju Kebun PT. Wahana Hijau Semesta dengan menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai masing- masing dan sekira Pukul 11.20 Wib setibanya mereka di Kebun PT. Wahana Hijau Semesta divisi 6 tepatnya di Blok A36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas mereka langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan cara Sdr RIKI dan Sdr. DAENG memanen dan mengambil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dan setelah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit berhasil diambil kemudian Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON melasir/membawa Buah Tandan Segar Kelapa Sawit tersebut dari bawah pohon menuju pinggir jalan menggunakan alat berupa tojok. pada saat Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON sedang melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buar Segar Kelapa Sawit di Kebun PT. Wahana Hijau Semesta sekira jam 10.30 Wib datang Tim keamanan/Security PT. Wahana Hujau Semesta yaitu saksi Yulianus Donaldus dan Saksi Gabriel Nita Neno mengamankan Terdakwa sedangkan terhadap Sdr. Riki dan Sdr. Daeng tidak berhasil diamankan karena berhasil kabur atau melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON sebelumya juga pernah melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kebun Sawit PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada pertengahan 13 November 2024, pada tanggal 14 November 2024, pada tanggal  15 November 2024, pada tanggal 16 November 2024  dan yang terakhir pada tanggal 18 November 2024.
  • Bahwa Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON tidak memiliki hak melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar kelapa sawit di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, karena Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut bukan milik terdakwa M. SUKIRMAN melainkan milik PT. Wahana Hijau Semesta dan terdakwa Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. Wana Hijau Semesta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON melakukan  pemanenan dan pengambilan Tandan Buah segar Kelapa Sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang terjadi di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Divisi 6 Blok A 36 Desa Sebunga’ Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sejumlah ± 2.500 Kg mengakibatkan PT. Wana Hijau Semesta mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2024 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA :

   ------- Bahwa ia terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON Bersama dengan Sdr. RIKI, Sdr. DAENG (terhadap kedua orang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Wana Hijau Semesta Kebun Satu Divisi 6 Blok A36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai : ----

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib Sdr. Riki menemui Terdakwa dan bersepakat untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang berada di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dan berkumpul di tempat penimbangan milik Sdr. Bimas,  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 07.30 Wib  Terdakwa ARPAN bersama Sdr RIKI dan Sdr. DAENG berangkat menuju Kebun PT. Wahana Hijau Semesta dengan menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai masing- masing dan sekira Pukul 11.20 Wib setibanya mereka di Kebun PT. Wahana Hijau Semesta divisi 6 tepatnya di Blok A36 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas mereka langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan cara Sdr RIKI dan Sdr. DAENG memanen dan mengambil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dan setelah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit berhasil diambil kemudian Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON melasir/membawa Buah Tandan Segar Kelapa Sawit tersebut dari bawah pohon menuju pinggir jalan menggunakan alat berupa tojok. pada saat Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON sedang melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buar Segar Kelapa Sawit di Kebun PT. Wahana Hijau Semesta sekira jam 10.30 Wib datang Tim keamanan/Security PT. Wahana Hujau Semesta yaitu saksi Yulianus Donaldus dan Saksi Gabriel Nita Neno mengamankan Terdakwa sedangkan terhadap Sdr. Riki dan Sdr. Daeng tidak berhasil diamankan karena berhasil kabur atau melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON sebelumya juga pernah melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kebun Sawit PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada pertengahan 13 November 2024, pada tanggal 14 November 2024, pada tanggal  15 November 2024, pada tanggal 16 November 2024  dan yang terakhir pada tanggal 18 November 2024.
  • Bahwa Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON tidak memiliki hak melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar kelapa sawit di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, karena Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut bukan milik terdakwa M. SUKIRMAN melainkan milik PT. Wahana Hijau Semesta dan terdakwa Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. Wana Hijau Semesta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARPAN Anak Dari BAOTON melakukan  pemanenan dan pengambilan Tandan Buah segar Kelapa Sawit milik PT. Wana Hijau Semesta yang terjadi di Kebun PT. Wana Hijau Semesta Kebun Wana Hijau Semesta Divisi 6 Blok A 36 Desa Sebunga’ Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas sejumlah ± 2.500 Kg mengakibatkan PT. Wana Hijau Semesta mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------

 

 

SAMBAS, 11 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya