Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira jam 14.30 Wib tersangka telah di tangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Teluk keramat beserta barang bukti berupa 4 (empat) botol minuman yang mengandung alkohol jenis ARAK PUTIH yang dimasukkan kedalam botol air mineral ukuran 600 ml yang di dapat oleh tersangka dari orang Singkawang yang namanya tidak tersangka ketahui dan tersangka membeli minuman beralkohol jenis ARAK PUTIH tersebut dengan harga Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) perbotol air mineral ukuran 600 ml. Tersangka menjelaskan dalam menjalankan usahanya tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan. Tersangka menjual minuman keras jenis ARAK PUTIH yang dimasukkan kedalam botol air mineral ukuran 600 ml di ruko yang tersangka sewa yang beralamat di Jl. Kesehatan Ds Sekura Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol untuk ARAK dengan keuntungan per botol sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ). Tersangka menjelaskan bahwa tersangka menjual minuman keras yang mengandung alkohol jenis ARAK PUTIH tanpa ada izin dari instansi terkait, Tersangka menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat dari hasil penjualan minuman keras jenis ARAK PUTIH dalam kurun waktu satu bulan yakni sekira Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tersangka menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain keterangan bisa dipertanggung jawabkan tersangka |