Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
ANDRE WIRANATA Als ANDRE Bin MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-371/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE WIRANATA Als ANDRE Bin MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang melakukan perekrutasn, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah  negara  Republik  Indonesia yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ---------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA datang kerumah  saksi anak pelaku ANDI MUHAMMAD NABIL Als NABIL Bin ANDI ZAINAL yang dimana dirumah tersebut sudah ada saksi GUSTI DIMAS ERLANGGA Als DIMAS Bin IRWAN yang baru tiba dari Pontianak  yang berprofesi sebagai supir travel yang membawa calon pekerja migran indonesia dari pontianak ke sambas atas pesanan saksi NABIL, saksi dimas tidak mengetahui bahwa penumpang yang dibawa dari pontianak menuju ke kecamatan Tebas Kabupaten Sambas merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian pada saat itu juga saksi NABIL memerintahkan terdakwa yang  sudah bekerja dengan saksi NABIL selaama 5 (lima) bulan untuk membawa 4 (empat) orang yang bernama saksi NOVRIANUS B. SOARES, saksi YORIM WINARDI LEKI, saksi BENEDITO SOARES DE FATIMA, saksi VEKY FERNANDO NOFUS  yang merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi yang di bawa oleh saksi NABIL untuk dibawa ke perbatasan Negara Indonesia – Malaysia di aruk kecamatan Sajingan Besar untuk diserahkan kepada saudara RONAL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujuinya dan kembali kerumah Terdakwa, sekira Pukul 20.00 WIB saksi NABIL menghubungi terdakwa melalui telepon via whatsapp untuk menyewa sebuah mobil merk Toyota Sigra bewarna putih dengan nomor polisi KB 1574 PH yang akan digunakan untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian Terdakwa menyewa mobil ke paman terdakwa saksi JONI Bin BUJANG setelah menyewa mobil tersebut sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah saksi NABIL untuk bersantai dan menunggu keberangkatan menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa bersama 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi  dan adik kandung dari saksi NABIL yang bernama saksi anak ANDI MUHAMMAD NAZMI Als NAZMI dikarenakan saksii ingin ikut untuk menjemput ibunya di aruk kecamatan Sajingan Besar, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Pasar Tebas dahulu untuk menjemput penumpang umum yang bernama saksi ASHARI setelah menjemput penumpang umum, terdakwa langsung berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar 
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 05.10 WIB terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kelengkapan dokumen yang terdakwa dan calon pekerja migran indonesia miliki namun 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen sehingga terdakwa dan 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia dibawa dan diamankan ke Polres Sambas untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dari mengangkut calon pekerja migran indonesia non resmi dari saksi anak pelaku NABIL Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap  orang  yang  membantu  atau  melakukan  percobaan  untuk  melakukan  tindak  pidana  perdagangan  orang. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ----------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada hari Jum’at pada tanggal 8 November 2024 saudara SASA menghubungi Anak pelaku melalui Whatsapp yang mana memberitahukan kepada anak pelaku bahwa pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 akan ada Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non resmi yang akan diberikan oleh saudara sasa kepada anak pelaku berjumblah 4 (empat) orang, selanjutnya saudara sasa menyuruh anak pelaku menjemput 4 (empat) orang tersebut di Pontianak anak pelaku pun menyetujuinya untuk melakukan penjemputan terhadap 4 (empat) calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian anak pelaku merasa kurang sehat ia menghubungi teman anak pelaku yang bernama Saksi GUSTI DIMAS ERLANGGA Als DIMAS Bin IRWAN untuk menjemput  4 (empat) calon pekerja migran indonesia non resmi yang mana saksi tersebut juga berprofesi sebagai supir travel biasa membawa penumpang dari pontianak tujuan ke sambas.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 November 2024 saksi DIMAS berangkat untuk menjemput 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi atas perintah anak pelaku di sebuah penginapan yang berada di sekitaran bandara Supadio Pontianak yang berjumlah 3 (tiga) orang yang bernama saksi NOVRIANUS B.SOARES, saksi VEKY FERNANDO NOFUS dan saksi BENEDITO SOARES DE FATIMA saksi DIMAS tidak mengetahui bahwa 3 (tiga) orang tersebut merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi yang dibawa oleh anak pelaku untuk bekerja di negara malaysia melalui jalur tidak resmi, sedangkan untuk 1 (satu) orang calon pekerja migran indonesia non resmi yang bernama saksi YORIM WINARDI LEKI belum tiba di Pontianak dan saksi DIMAS tidak bisa menunggu terlalu lama, kemudian saksi DIMAS langsung membawa 3 (tiga) calon pekerja migran indonesia non resmi langsung ke kediaman anak pelaku yang berada di kecamatan tebas Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya anak Pelaku menghubungi saksi HASBI NURRAHMAN Als HASBI Bin ARMADI yang berprofesi sebagai supir travel biasa juga membawa penumpang dari Pontianak tujuan ke Sambas untuk menjemput calon pekerja migran indonesia non resmi 1 (satu) orang yaitu saksi YORIM WINARDI LEKI pada malam hari di Tanjung Hulu Pontianak saksi HASBI tidak mengetahui bahwa 1 (satu) orang yang di antar saksi menuju ke rumah orang tua anak pelaku merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi dimas datang membawa 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia ke rumah anak pelaku dan saksi HASBI datang pada pukul 03.00 membawa 1 (satu) orang calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi tersebut, sembari menunggu waktu keberangkatan menuju perbatasan aruk sajingan besar ke 4 (empat) calon pekerja migran indonesia non resmi anak pelaku menampung ke 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi dengan menyediakan tempat menginap di rumah milik orang tua anak pelaku selama 1 (satu) malam yang beralamat di Dusun Sungai Rt.014/Rw.007 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya anak pelaku yang mana pada saat itu saksi ANDRE WIRANATA yang sudah menjadi anak buah anak pelaku selama 5 (lima) bulan untuk mengangkut calon pekerja migran  indonesia non resmi, saksi ANDRE sedang berada di rumah orang tua anak pelaku, anak pelaku menyampaikan kepada saksi ANDRE untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi ke perbatasan Indonesia – Malaysia yang berada di Desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar, anak pelaku tidak menjelaskan ketika di perbatasan nanti bagaimana mekanisme untuk diberikan kepada siapa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi tersebut karena saksi ANDRE sudah mengetahui alur untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi tersebut keluar dari wilayah Negara indonesia dan masuk ke dalam wilayah negara Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya anak pelaku pada hari Minggu tanggal 10 November sekira Pukul 20.00 menghubungi saksi ANDRE agar menyewa atau merental mobil untuk membawa dan mengangkut calon pegawai migran indonesia non resmi ke perbatasan Aruk kecamatan Sajingan Besar untuk membawa masuk 4 (empat) orang Calon pegawai migran indonesia non resmi masuk ke dalam wilayah negara malaysia di karenakan mobil milik anak pelaku sedang digunakan oleh saudara QALBI atas perintah tersebut saksi ANDRE pun menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin 11 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi ANDRE datang kerumah orang tua anak pelaku dengan menggunakan mobil merk SIGRA PUTIH dengan NOPOL KB 1574 PH untuk membawa 4 (empat) calon pekerja migran indonesia non resmi ke perbatasan indonesia – malaysia di aruk kecamatan sajingan besar kabupaten Sambas, sekira pada pukul 03.00 WIB saksi ANDRE membawa dan mengangkut 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar melalui jalur yang tidak resmi, selanjutnya anak pelaku langsung tidur sekira pukul 08.00 WIB datang beberapa anggota Kepolisian ke Rumah Orang tua anak pelaku serta menunjukan foto saksi ANDRE dan bertanya apakah betul orang tersebut merupakan anak buah dari anak pelaku, anak pelaku pun di bawa dan di amankan ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya anak pelaku sudah sering membawa, mengangkut, atau menampung calon pekerja migran indonesia non resmi.
  • Bahwa selanjutnya anak pelaku mendapatkan keuntungan jika bisa membawa calon pekerja migran indonesia non resmi masuk ke wilayah negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan 100 RM,- (seratus ringgit malaysia) per orang apabila di konversikan ke mata uang rupiah saat ini ± Rp. 3.500.- (tiga ribu rupiah) dengan demikian anak pelaku mendapatkan keuntungan Rp.350.000,00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang yang akan dibayarkan oleh saudara SASA dan akan membagikan keuntungan dengan saksi ANDRE sejumlah Rp. 160.000,00.- (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang karena sudah membawa mengangkut calon pekerja migran indonesia non resmi dari rumah orang tua anak pelaku ke perbatasan negara Indonesia – Malaysia di aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas
  • Bahwa selanjutnya anak pelaku tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEEMPAT

---- Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA datang kerumah  saksi anak pelaku ANDI MUHAMMAD NABIL Als NABIL Bin ANDI ZAINAL yang dimana dirumah tersebut sudah ada saksi GUSTI DIMAS ERLANGGA Als DIMAS Bin IRWAN yang baru tiba dari Pontianak  yang berprofesi sebagai supir travel yang membawa calon pekerja migran indonesia dari pontianak ke sambas atas pesanan saksi NABIL, saksi dimas tidak mengetahui bahwa penumpang yang dibawa dari pontianak menuju ke kecamatan Tebas Kabupaten Sambas merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian pada saat itu juga saksi NABIL memerintahkan terdakwa yang  sudah bekerja dengan saksi NABIL selaama 5 (lima) bulan untuk membawa 4 (empat) orang yang bernama saksi NOVRIANUS B. SOARES, saksi YORIM WINARDI LEKI, saksi BENEDITO SOARES DE FATIMA, saksi VEKY FERNANDO NOFUS  yang merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi yang di bawa oleh saksi NABIL untuk dibawa ke perbatasan Negara Indonesia – Malaysia di aruk kecamatan Sajingan Besar untuk diserahkan kepada saudara RONAL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujuinya dan kembali kerumah Terdakwa, sekira Pukul 20.00 WIB saksi NABIL menghubungi terdakwa melalui telepon via whatsapp untuk menyewa sebuah mobil merk Toyota Sigra bewarna putih dengan nomor polisi KB 1574 PH yang akan digunakan untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian Terdakwa menyewa mobil ke paman terdakwa saksi JONI Bin BUJANG setelah menyewa mobil tersebut sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah saksi NABIL untuk bersantai dan menunggu keberangkatan menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa bersama 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi  dan adik kandung dari saksi NABIL yang bernama saksi anak ANDI MUHAMMAD NAZMI Als NAZMI dikarenakan saksii ingin ikut untuk menjemput ibunya di aruk kecamatan Sajingan Besar, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Pasar Tebas dahulu untuk menjemput penumpang umum yang bernama saksi ASHARI setelah menjemput penumpang umum, terdakwa langsung berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar 
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 05.10 WIB terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kelengkapan dokumen yang terdakwa dan calon pekerja migran indonesia miliki namun 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen sehingga terdakwa dan 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia dibawa dan diamankan ke Polres Sambas untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dari mengangkut calon pekerja migran indonesia non resmi dari saksi anak pelaku NABIL Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KELIMA

---- Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  Setiap Orang dilarang melaksanakan tidak memenuhi persyaratan Pekerja penempatan yang Migran Indonesia setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA datang kerumah  saksi anak pelaku ANDI MUHAMMAD NABIL Als NABIL Bin ANDI ZAINAL yang dimana dirumah tersebut sudah ada saksi GUSTI DIMAS ERLANGGA Als DIMAS Bin IRWAN yang baru tiba dari Pontianak  yang berprofesi sebagai supir travel yang membawa calon pekerja migran indonesia dari pontianak ke sambas atas pesanan saksi NABIL, saksi dimas tidak mengetahui bahwa penumpang yang dibawa dari pontianak menuju ke kecamatan Tebas Kabupaten Sambas merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian pada saat itu juga saksi NABIL memerintahkan terdakwa yang  sudah bekerja dengan saksi NABIL selaama 5 (lima) bulan untuk membawa 4 (empat) orang yang bernama saksi NOVRIANUS B. SOARES, saksi YORIM WINARDI LEKI, saksi BENEDITO SOARES DE FATIMA, saksi VEKY FERNANDO NOFUS  yang merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi yang di bawa oleh saksi NABIL untuk dibawa ke perbatasan Negara Indonesia – Malaysia di aruk kecamatan Sajingan Besar untuk diserahkan kepada saudara RONAL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujuinya dan kembali kerumah Terdakwa, sekira Pukul 20.00 WIB saksi NABIL menghubungi terdakwa melalui telepon via whatsapp untuk menyewa sebuah mobil merk Toyota Sigra bewarna putih dengan nomor polisi KB 1574 PH yang akan digunakan untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian Terdakwa menyewa mobil ke paman terdakwa saksi JONI Bin BUJANG setelah menyewa mobil tersebut sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah saksi NABIL untuk bersantai dan menunggu keberangkatan menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa bersama 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi  dan adik kandung dari saksi NABIL yang bernama saksi anak ANDI MUHAMMAD NAZMI Als NAZMI dikarenakan saksii ingin ikut untuk menjemput ibunya di aruk kecamatan Sajingan Besar, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Pasar Tebas dahulu untuk menjemput penumpang umum yang bernama saksi ASHARI setelah menjemput penumpang umum, terdakwa langsung berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar 
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 05.10 WIB terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kelengkapan dokumen yang terdakwa dan calon pekerja migran indonesia miliki namun 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen sehingga terdakwa dan 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia dibawa dan diamankan ke Polres Sambas untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dari mengangkut calon pekerja migran indonesia non resmi dari saksi anak pelaku NABIL Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEENAM

---- Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang melakukan perbuatan itu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA datang kerumah  saksi anak pelaku ANDI MUHAMMAD NABIL Als NABIL Bin ANDI ZAINAL yang dimana dirumah tersebut sudah ada saksi GUSTI DIMAS ERLANGGA Als DIMAS Bin IRWAN yang baru tiba dari Pontianak  yang berprofesi sebagai supir travel yang membawa calon pekerja migran indonesia dari pontianak ke sambas atas pesanan saksi NABIL, saksi dimas tidak mengetahui bahwa penumpang yang dibawa dari pontianak menuju ke kecamatan Tebas Kabupaten Sambas merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian pada saat itu juga saksi NABIL memerintahkan terdakwa yang  sudah bekerja dengan saksi NABIL selaama 5 (lima) bulan untuk membawa 4 (empat) orang yang bernama saksi NOVRIANUS B. SOARES, saksi YORIM WINARDI LEKI, saksi BENEDITO SOARES DE FATIMA, saksi VEKY FERNANDO NOFUS  yang merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi yang di bawa oleh saksi NABIL untuk dibawa ke perbatasan Negara Indonesia – Malaysia di aruk kecamatan Sajingan Besar untuk diserahkan kepada saudara RONAL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujuinya dan kembali kerumah Terdakwa, sekira Pukul 20.00 WIB saksi NABIL menghubungi terdakwa melalui telepon via whatsapp untuk menyewa sebuah mobil merk Toyota Sigra bewarna putih dengan nomor polisi KB 1574 PH yang akan digunakan untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian Terdakwa menyewa mobil ke paman terdakwa saksi JONI Bin BUJANG setelah menyewa mobil tersebut sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah saksi NABIL untuk bersantai dan menunggu keberangkatan menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa bersama 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi  dan adik kandung dari saksi NABIL yang bernama saksi anak ANDI MUHAMMAD NAZMI Als NAZMI dikarenakan saksii ingin ikut untuk menjemput ibunya di aruk kecamatan Sajingan Besar, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Pasar Tebas dahulu untuk menjemput penumpang umum yang bernama saksi ASHARI setelah menjemput penumpang umum, terdakwa langsung berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar 
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 05.10 WIB terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kelengkapan dokumen yang terdakwa dan calon pekerja migran indonesia miliki namun 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen sehingga terdakwa dan 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia dibawa dan diamankan ke Polres Sambas untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dari mengangkut calon pekerja migran indonesia non resmi dari saksi anak pelaku NABIL Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1e KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETUJUH

---- Bahwa Terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 05.100 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang melakukan perbuatan itu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa ANDRE WINARTA Als ANDRE Bin MUSTOFA datang kerumah  saksi anak pelaku ANDI MUHAMMAD NABIL Als NABIL Bin ANDI ZAINAL yang dimana dirumah tersebut sudah ada saksi GUSTI DIMAS ERLANGGA Als DIMAS Bin IRWAN yang baru tiba dari Pontianak  yang berprofesi sebagai supir travel yang membawa calon pekerja migran indonesia dari pontianak ke sambas atas pesanan saksi NABIL, saksi dimas tidak mengetahui bahwa penumpang yang dibawa dari pontianak menuju ke kecamatan Tebas Kabupaten Sambas merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian pada saat itu juga saksi NABIL memerintahkan terdakwa yang  sudah bekerja dengan saksi NABIL selaama 5 (lima) bulan untuk membawa 4 (empat) orang yang bernama saksi NOVRIANUS B. SOARES, saksi YORIM WINARDI LEKI, saksi BENEDITO SOARES DE FATIMA, saksi VEKY FERNANDO NOFUS  yang merupakan calon pekerja migran indonesia non resmi yang di bawa oleh saksi NABIL untuk dibawa ke perbatasan Negara Indonesia – Malaysia di aruk kecamatan Sajingan Besar untuk diserahkan kepada saudara RONAL.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujuinya dan kembali kerumah Terdakwa, sekira Pukul 20.00 WIB saksi NABIL menghubungi terdakwa melalui telepon via whatsapp untuk menyewa sebuah mobil merk Toyota Sigra bewarna putih dengan nomor polisi KB 1574 PH yang akan digunakan untuk membawa 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi, kemudian Terdakwa menyewa mobil ke paman terdakwa saksi JONI Bin BUJANG setelah menyewa mobil tersebut sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa kembali lagi ke rumah saksi NABIL untuk bersantai dan menunggu keberangkatan menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa bersama 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia non resmi  dan adik kandung dari saksi NABIL yang bernama saksi anak ANDI MUHAMMAD NAZMI Als NAZMI dikarenakan saksii ingin ikut untuk menjemput ibunya di aruk kecamatan Sajingan Besar, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Pasar Tebas dahulu untuk menjemput penumpang umum yang bernama saksi ASHARI setelah menjemput penumpang umum, terdakwa langsung berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar 
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 05.10 WIB terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kelengkapan dokumen yang terdakwa dan calon pekerja migran indonesia miliki namun 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen sehingga terdakwa dan 4 (empat) orang calon pekerja migran indonesia dibawa dan diamankan ke Polres Sambas untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dari mengangkut calon pekerja migran indonesia non resmi dari saksi anak pelaku NABIL Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia..

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1e KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SAMBAS, 12 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DUDY RITOKO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198304202006031001

Pihak Dipublikasikan Ya