1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3657/PC/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 04-09-2007, yaitu :
nama yang semula tertulis JUBE diganti menjadi tertulis dan terbaca HERMANTO;
tanggal lahir semula tertulis 20 Desember 1986 diganti menjadi tertulis dan terbaca 20 Desember 1987;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |