Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Sbs GRESTIANUS RINTO ARAHAP MARLINO Als AJUN Anak ALBIN RASIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/2/X/RES.1.8./2024/Sek.Subah
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GRESTIANUS RINTO ARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLINO Als AJUN Anak ALBIN RASIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib saya (MARLINO Als AJUN Anak ALBIN RASIP) telah mengambil dengan cara memanen tanpa ijin tandan buah kelapa sawit milik PT. MAS (Mitra Abadimas Sejahtera) divisi 4 (empat) blok D16 yang beralamat di Dsn. Pengapit Rt.004 Rw.002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas. Kronologi berawal pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2024 sekira 08.00 Wib saya menuju ke rumah  Sdr. BAKTIAR bertujuan untuk panen kelapa sawit dikebun milik Sdr. BAKTIAR selanjutnya saya dibonceng oleh Sdr. SUTRISNO dengan menggunakan sepeda motor sedangkan  Sdr. BAKTIAR menggunakan motor miliknya sendiri berangkat menuju kebun sawit Sdr. BAKTIAR  yang beralamat di Dsn. Pengapit Rt.004 Rw.002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas dimana letak kebun Sdr. BAHTIAR tersebut berbatas langsung dengan kebun   milik PT. MAS dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter, selanjutnya setelah tiba di kebun Sdr. SUTRISNO ada menanyakan kepada Sdr. BAHTIAR mengenai batas lahan kebun miliknya dengan kebun milik PT. MAS agar saya dan Sdr. SUTRISNO tidak salah panen,  saat itu saya mencari gagang dodos untuk memanen sawit, setelah menjelaskan itu Sdr. BAKTIAR pulang kembali kerumahnya. selanjutnya peran saya saat itu ada selaku orang yang memanen sedangkan Sdr. SUTRISNO selaku orang yang melansir. setelah selesai memanen buah sawit milik Sdr. BAKTIAR kurang lebih 15 (lima belas) tandan Sekira pukul 10.30 Wib tanpa sepengetahuan Sdr. SUTRISNO dan Sdr. BAKTIAR  saya memanen buah sawit milik PT. MAS tanpa ijin sebanyak 5 (lima)  tandan buah sawit ( satu pohon satu tandan) dan saat itulah Sdr. ADI selaku Satpam di PT. MAS mendatangi saya dan   menanyakan saya” ngapa JUN “ saya jawab “ panen buah PAK BAKTIAR” dan Sdr. ADI mengatakan kepada saya “kamu sudah panen sawit milik PT. MAS. Selanjutnya dari pihak PT. MAS tidak terima atas perbuatan saya karena sebelumnya saya juga pernah melakukan perbuatan yang sama namun tidak diproses hukum dan selesai secara mediasi dengan membuat surat pernyataan hingga perbuatan yang saya lakukan tersebut dilaporkan kepada pihak Polsek Subah.

Pihak Dipublikasikan Ya