Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2024/PN Sbs BONG MOI LI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BONG MOI LI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Anak Pemohon yang semula bernama YEN FEN sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 25.191/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-04-2024 diganti menjadi terbaca dan tertulis LEA LAU YEN FEN.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak