Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa Waskito Alias Amok Bin Munajdi bersama saksi HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Suka Raja Gg. Jatayu, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 0,95 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Saksi PHADYA dan Saksi ANDRI SETYONO dengan anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi adanya kegiatan diduga transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.
- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi HENDY FAHRIZAL bertemu dengan terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dan lalu mengajak saksi HENDY FAHRIZAL kerumahnya sesampai dirumah terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) Gram.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada saksi HENDY FAHRIZAL Alias REZA Bin IRWANDI karena akan terdakwa jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan saya sehari-hari.
- Bahwa saksi HERDY FAHRIZAL memberi harga sebesar Rp.800.000,- untuk 1 gram shabu kemudian saksi HENDY FAHRIZAL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan menggunakan tangan kanan dan diterima terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan tangan kanan.
Bahwa terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,-kepada saksi HENDY FAHRIZAL dan dari pembelian sabu seharga Rp.800.000,- tersebut terdakwa akan menjual lagi dengan harga Rp. 1.000.000,- jadi per gram sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 200.000,-
Bahwa terdakwa biasa menjual narkotika jenis shabu kepada pekerja sawit di daerah Kecamatan Aruk Kabupaten Sambas.
- Bahwa Sekira Pukul 12.30 Wib terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI di datangi saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA yang mengenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan selanjutnya terdakwa serta saksi HENDY FAHRIZAL di lakukan penggeledahan dimana pada saat itu yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang terdakwa gunakan, , 1 (satu) unit HP VIVO V30e Imei 867072079143633 warna hijau, 1 (satu) unit HP VIVO 2007 Imei 861174054364915 warna biru ditemukan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang saksi HENDY gunakan, dan Uang Tunai Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah Kanan.
- Bahwa pada saat saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan ditangan sebelah kanan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO A58 Imei 860536064349733 warna biru diatas meja yang berada di ruang tamu tempat terjadinya penangkapan.
Bahwa terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dan barang-barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
- Bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu diberi kode A yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 200/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan hasil penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 0,95 gram.
- Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0683 tanggal 16 September 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Nomor Kode Sampel : 24.107.10.16.06.0677.K
Nama Sampel : Kristal diduga Shabu
Kemasan : Kantong plastik klip transparan Kode A1
Jumlah : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,95 gram)
Pemerian/organoleptis : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Negatif
(2024)
|
MA PPOMN 14/N/01
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Negatif
(2024)
|
MA PPOMN 14/N/01
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)
Bahwa terdakwa Waskito Alias Amok Bin Munajdi dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa Waskito Alias Amok Bin Munajdi bersama saksi HENDY FAHRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Suka Raja Gg. Jatayu, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 0,95 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi HENDY FAHRIZAL bertemu dengan terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dan lalu mengajak saksi HNDY FAHRIZAL kerumahnya sesampai dirumah terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) Gram
- Bahwa saksi HERDY FAHRIZAL memberi harga sebesar Rp.800.000,-kemudian saksi HENDY FAHRIZAL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan menggunakan tangan kanan dan diterima terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan tangan kanan.
- Bahwa terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,-kepada saksi HENDY FAHRIZAL
- Bahwa Sekira Pukul 12.30 Wib tedakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI di datangi saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA yang mengenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar selanjutnya terdakwa serta saksi HENDY FAHRIZAL di lakukan penggeledahan dimana pada saat itu yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan didalmnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit HP VIVO V30e Imei 867072079143633 warna hijau, 1 (satu) unit HP VIVO 2007 Imei 861174054364915 warna biru ditemukan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang saksi HENDY gunakan, dan Uang Tunai Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah Kanan.
- Bahwa pada saat saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA melakukan penggeledahan terhadapat terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalmnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan ditangan sebelah kanan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO A58 Imei 860536064349733 warna biru diatas meja yang berada di ruang tamu tempat terjadinya penangkapan.
- Bahwa terdakwa WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dan barang-barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
- Bahwa terdakwa Waskito Alias Amok Bin Munajdi dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ |