Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sbs BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PIMPINAN KANCA SINGKAWANG 1.Chai Jun Phin
2.Chong Cai Fung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PIMPINAN KANCA SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chai Jun Phin
2Chong Cai Fung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.226.916,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 71.136.868,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 14.090.048,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak