Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Suci Indah Sari, S.H.
2.Dodhy Aryo Yudho
MUFRONDI Als RODI Bin SAMIN ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/O1.17.8/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suci Indah Sari, S.H.
2Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUFRONDI Als RODI Bin SAMIN ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUFRONDI ALIAS RODI BIN SAMIN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang penampungan barang bekas Dusun Sutera, RT.002/RW.001, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 15.00 wib Saksi Dwi, Saksi Saniman, Saksi Ibnu telah melakukan pencurian satu buah traktor tangan di sebuah mobil dumb truk di halaman gudang UPJA Desa Gelik (dalam penuntutan terpisah) kemudian sekira jam 15.30 wib membawa traktor tersebut menggunakan dumb truk milik Saksi Ibnu untuk dijual ke gudang penampungan barang bekas Dusun Sutera, RT.002/RW.001, Desa Parit Baru, setiba di gudang Saksi Ibnu dari dalam mobil bertanya kepada Terdakwa “berapa harga besi?” Terdakwa menjawab “tiga ribu perkilo” Saksi Ibnu menawar “tang murah inyan” kemudian Terdakwa menjawab “yaudah kalau mau tiga ribu lima ratus perkilo” setelah harga disepakati lalu Terdakwa membukakan gerbang dan Saksi Ibnu memundurkan drum truk masuk ke dalam gudang lalu membuka bak belakang, pada saat itu Terdakwa melihat satu unit traktor tangan dan langsung bertanya “itok barang siape? Aman ke” Saksi Dwi menjawab “barang kamek, aman”, setelah itu Terdakwa menyuruh menurunkan traktor tersebut dan menimbangnya, pertama Terdakwa menimbang mesin traktor dengan berat timbangan 87 kg, kemudian body traktor dengan berat timbangan 200 kg, setelah  menjumlahkan hitungan lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Saniman, kemudian setelah Saksi Dwi, Saksi Saniman, Saksi Ibnu dan Saksi Rahmat meninggalkan gudang Terdakwa membongkar dan memisahkan antara mesin dan tutup tebeng traktor dan bagian lainnya menggunakan kunci T karena merasa ragu dan curiga terhadap traktor tersebut, lalu Terdakwa menyimpan masing masing bagian tersebut di bawah tumpukan kardus bekas yang berbeda;

------Perbuatan Terdakwa MUFRONDI ALIAS RODI BIN SAMIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 480 ke-1 KUHP ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya