Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Sbs Edi Sopian MARSUDI Bin SYAFII Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/80/VIII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Sopian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUDI Bin SYAFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 wib setelah saya selesai bekerja sebagai karyawan Perawatan Pengendalian hama dan penyakit di PT. Mulia Indah, saya mendatangi Blok R 39 Divisi B PT. Mulia Indah. Sesampai di lokasi tersebut saya langsung mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah di Divisi B Blok R 39 tersebut sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan tanpa ijin menggunakan dodos (alat pemanen kelapa sawit. Setelah selesai mengambil/memanen, buah kelapa sawit tersebut saya bawa menggunakan gerobak sorang milik saya dan simpan di kebun milik orangtua saya yang lokasinya berdekatan/berbatasan dengan lokasi kebun milik PT. Mulia Indah. Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam jam 09.00 wib buah kelapa sawit tersebut sebanyak 20 (dua puluh) tandan saya angkut menggunakan gerobak sorong dan saya simpan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) PT. Mulia Indah untuk dijual. Pada saat di TPH tersebut, saya bertemu dengan Danru (Kepala Satpam) PT. Mulia Indah yang tidak saya ketahui namanya, kemudian Danru bertanya kepada saya, ini buah milik siapa” saya jawab “ini buah saya pak” ditanya kembali “kebunnya dimana” saya jawab “kebunnya disana pak” sambil menunjuk ke arah kebun milik orangtua saya. Selanjutnya Danru tersebut meninggalkan saya menuju ke arah kebun orangtua saya

 














 

 

                                    yang saya tunjukan tadi, kemudian saya pun pergi ke lokasi tempat saya

                        bekerja di PT. Mulia Indah. Sekira jam 14.30 wib, saya mendapat telepon dari Pak Samuel (Pihak PT. Mulia Indah) menyuruh saya datang menuju ke Blok Q40 untuk menjelaskan perihal ada orang yang melihat saya sedang membawa gerobak sorong, selanjutnya saya datang ke Blok Q40 untuk bertemu pak Samuel dan menjelaskan tentang saya membawa gerobak sorong tersebut. Sekira jam 16.00 wib saya bersama-sama dengan pihak Kepolisian Sektor Sambas, pihak PT. Mulia Indah dan orangtua saya sdr. Syafi’i menuju Blok R39 Divisi B untuk melakukan pemeriksaan dilapangan terkait asal usul buah kelapa sawit tersebut. Pada pemeriksaan dilapangan saya mengkui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari kebun PT. Mulia Indah dan saya juga mengakui bahwa ada tumpukan lain buah kelapa sawit lainnya dilokasi lain sebanyak 14 (empat belas) tandan hasil panen yang saya lakukan di Kebun PT. Mulia Indah sehingga total buah kelapa sawit yang saya ambil tanpa ijin di kebun milik PT. Mulia Indah sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan. Adapun tujuan saya mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah tersebut adalah untuk saya miliki dan saya kuasai kemudian dijual dan hasilnya akan saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari, kemudian agar pihak PT. Mulia Indah memperhatikan dan memperbaiki jalan di lokasi tersebut. Selanjutnya saya beserta buah kelapa sawit yang saya panen di kebun PT. Mulia Indah dengan total 34 (tiga puluh empat) tandan dibawa ke Polsek Sambas untuk mempertangungjawabkan perbuatan saya.

Pihak Dipublikasikan Ya